Hakim Tak Ingin MK Dijadikan Keranjang Sampah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 April 2024 11:10 WIB
Suasana sidang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 (Foto: MI/Dhanis)
Suasana sidang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) berharap semua lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, menempatkan posisinya dengan baik. Dalam hal ini tidak menjadikan MK sebagai 'keranjang sampah' yang berkaitan dengan masalah dugaan pelanggaran pemilu.

"Jika diposisikan untuk menilai hal-hal lain (seputar pemilu), sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah berkaitan dengan pemilu," ujar Hakim MK, Saldi Isra saat membacakan serangkaian pandangan hakim berkaitan sidang PHPU di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).

Selain itu, MK berharap pihak lain mulai dari Bawaslu hingga Gakkumdu ikut memainkan perannya demi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. Bahkan, lanjut MK, termasuk DPR dengan menggunakan hak-hak konstitusional lainnya mulai dari hak angket.

"Karena keterbatasan MK, 14 hari untuk menangani sengketa pemilu," bunyi pandangan MK.

Kendati demikian, Saldi Isra dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa posisi MK tidak hanya sebatas mengadili angka atau hasil rekapitulasi. MK, dalam pandangan para hakim, juga dapat menilai tahapan pemilu soal penetapan suara sah.

"Tetapi juga menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan pemohon," kata Saldi.

Diketahui, sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi, pada hari ini, Senin (22/4/2024).
 
Hasil Pilpres 2024 digugat pasangan calon presiden – calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
 
Kedua pasangan tersebut mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
 
Sebanyak delapan hakim konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan.
 
Sementara itu, pada hari ini juga, ratusan demonstran memadati kawasan di sekitar Patung Arjuna Wijaya, beberapa ratus meter dari Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.
 
Mereka membawa sejumlah atribut seperti spanduk yang menyerukan pembatalan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.