Hakim Tak Ingin MK Dijadikan Keranjang Sampah


Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) berharap semua lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, menempatkan posisinya dengan baik. Dalam hal ini tidak menjadikan MK sebagai 'keranjang sampah' yang berkaitan dengan masalah dugaan pelanggaran pemilu.
"Jika diposisikan untuk menilai hal-hal lain (seputar pemilu), sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah berkaitan dengan pemilu," ujar Hakim MK, Saldi Isra saat membacakan serangkaian pandangan hakim berkaitan sidang PHPU di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
Selain itu, MK berharap pihak lain mulai dari Bawaslu hingga Gakkumdu ikut memainkan perannya demi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. Bahkan, lanjut MK, termasuk DPR dengan menggunakan hak-hak konstitusional lainnya mulai dari hak angket.
"Karena keterbatasan MK, 14 hari untuk menangani sengketa pemilu," bunyi pandangan MK.
Kendati demikian, Saldi Isra dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa posisi MK tidak hanya sebatas mengadili angka atau hasil rekapitulasi. MK, dalam pandangan para hakim, juga dapat menilai tahapan pemilu soal penetapan suara sah.
"Tetapi juga menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan pemohon," kata Saldi.
Topik:
mk sengketa-pilpres pemilu