Oh...Ternyata, Dalil-dalil Anies Cs Cuma Berdasarkan Berita Online!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 April 2024 16:18 WIB
Anies Baswedan bersama tim hukumnya di ruang sidang MK  (Foto: Istimewa)
Anies Baswedan bersama tim hukumnya di ruang sidang MK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (22//4/2024).

Hasil Pilpres 2024 digugat pasangan calon presiden – calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua pasangan tersebut mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Sebanyak delapan hakim konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan.

Dalam sidang, MK menyatakan dalil pemohon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal sejumlah kepala daerah yang mendapat instruksi Jokowi memilih dan memenangkan paslon 02, tidak terbukti.

Bahkan, MK menyebut dalil-dalil pemohon (Anies-Muhaimin) hanya berdasarkan berita di media online. 

Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4/2024) mengatakan MK mempertimbangkan pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dali-dalil yang diajukan pemohon. 

Terhadap berita maupun video online tersebut, kata Guntur, tidak ada substansi dari pemberitaannya. 

Selain itu, juga tidak ada hal yang menunjukan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapa ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung paslon 02 dilakukan.

Setelah MK mencermati lebih lanjut, bukti video yang diajukan oleh pemohon 01 ternyata peristiwa tersebut telah diketahui oleh Tim Hukum Nasional Anies Muhaimin (Amin), namun pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti  berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut. 

“Oleh karena itu, menurut MK pemohon 01 tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu,” ujar Guntur. 

Terkait hal itu, dalil pemohon yang hanya mendasarkan kepada bukti artikel online suatu media massa nasional, MK tidak dapat menemukan siapa pelaku, kapan, di mana serta kepada siapa saja perintah atau ajakan untuk mendukung paslon 02 tersebut dilakukan. 

“Dengan demikian, menurut MK bukti demikian tidak dapat meyakinkan kebenaran dalil pemohon. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur.

Selain itu, MK juga menolak dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Dalil pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dllakukan pasangan calon nomor urut 02 dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK, Enny Nurbainingsih.

"Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2," tambah Enny.