Sama dengan Anies-Cak Imin, MK juga Tolak Gugatan PHPU Ganjar-Mahfud

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 April 2024 16:02 WIB
Susasan sidang putusan sengketa pilpres di MK (Foto: MI/Dhanis)
Susasan sidang putusan sengketa pilpres di MK (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Majelis hakim Mahkamah Kontitusi (MK) juga menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil dan bukti yang diajukan paslon tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya relavansi yang signifikan pada perolehan suara Pemilu 2024.

"Jika masih terdapat fakta hukum dalam persidangan baik yang didalilkan atau tidak didalilkan oleh pemohon yang belum dinilai dan dipertimbangkan; mahkamah meyakini hal tersebut tidak dapat membuktikan relavansi dengan signifikansi perolehan suara," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

Menurut mahkamah, meski pun dalil tersebut terbukti tak akan berdampak besar pada perubahan perolehan suara pada Pilpres 2024. Bukti dan dalil yang diajukan tak cukup kuat mengubah perolehan suara secara signifikan pada pemenangan pemilu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"[Perolehan suara] merupakan prinsip dasar dalam mengungkap perselisihan hasil tentang pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," kataSuhartoyo.

KPU sendiri menetapkan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran sebagai pemenangan Pilpres 2024 usai mengantongi 96.214.691 suara atau setara 58,6% dari total suara sah nasional yaitu 164.227.472 suara. 

Dua paslon lainnya ditetapkan tumbang langsung pada putaran pertama karena Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara atau setara 24,9% suara sah.  Sedangkan, paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada pada posisi terbawah dengan hanya mendapat 27.040.878 atau setara 16,5% suara sah nasional.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo.

Sebelumnya, MK juga lebih dulu menolak gugatan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada  perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, majelis hakim MK juga menolak seluruh petitium yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 tersebut.

Serupa, mereka juga meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 02. Dalam gugatan, mereka mengajukan sejumlah tuduhan mulai dari cacat prosedur pendaftaran Gibran, politisasi program bansos, pengerahan aparat penegak hukum, hingga ketidaknetralan para penjabat (PJ) kepala daerah.

Sidang PHPU Pilpres 2024 telah bergulir sejak 27 Maret 2024. Delapan hakim konstitusi tercatat memimpin persidangan tersebut yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Asrul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang merupakan paman dari pihak termohon, Gibran Rakabuming Raka, tidak dilibatkan dalam persidangan tersebut karena telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terbukti melakukan pelanggaran etik dan diberhentikan sebagai Ketua MK.

Jika berjalan sesuai rencana, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik pada Oktober 2024 di hadapan anggota DPR dan MPR.