Dua Pejabat Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah, Tempat Cuci Uang?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 April 2024 12:35 WIB
Ilustrasi aset kripto bitcoin (Foto: Ist)
Ilustrasi aset kripto bitcoin (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Dua pejabat diduga telah mengalokasikan sebagian dari kekayaan mereka ke dalam dunia kripto. Informasi ini terungkap dari laporan harta kekayaan (LHKPN) yang diajukan oleh penyelenggara negara pada periode terkini.

"Setelah saya memeriksa LHKPN, ternyata dua pejabat memiliki aset dalam bentuk crypto," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) kemarin.

Kendati, Pahala enggan untuk memberikan detail mengenai identitas kedua pejabat tersebut. Namun demikian, dia menyatakan bahwa KPK menghadapi kesulitan dalam memeriksa hal ini.

"Jika hanya saya yang memeriksa, bagaimana saya bisa memastikan bahwa mereka mengerti? Saya juga masih belajar, saya tidak yakin apakah nilai ini benar. Pokoknya orang keuangan," ungkap Pahala.

Menurut Pahala, jumlah aset yang diinvestasikan dalam crypto tersebut cukup besar. Namun, dia menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut. "Tentu saja dalam miliaran, karena individu-individu ini memiliki kekayaan dalam jumlah miliaran," kata Pahala.

Pahala menambahkan bahwa keuangan digital bukanlah pilihan utama bagi pejabat untuk berinvestasi. Sebagian besar dari mereka lebih memilih untuk investasi dalam properti dan menyimpannya di bank.

"Harta kekayaan yang paling umum disimpan dalam bentuk properti. Dan bank yang paling sering digunakan adalah Bank Himbara. Kalau ingin tahu, tanyakan kepada para bupati di daerah, pasti mereka akan menyebut bank Himbara," jelas Pahala.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengungkap temuan dari crypto crime report, yang menyebutkan bahwa terdapat indikasi pencucian uang senilai USD8,6 miliar atau Rp139 triliun melalui aset kripto.

"Angka tersebut adalah angka global. Dan jumlahnya bukanlah kecil, melainkan sangat besar," ungkap Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (17/4/2024).

Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui teknologi. Dia menginstruksikan agar mereka memantau aktivitas di pasar gelap, penggunaan uang elektronik, dan hal-hal lainnya.