Alvin Lim Soroti Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Merembet ke TPPU, Kriminalisasi!


Jakarta, MI - Advokat Alvin Lim menyoroti kasus dugaan penitaan agama Panji Gumilang yang merembet pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus dugaan TPPU yang dijeratkan kepada Panji kini masih dalam tahap pelengkapan berkas.
Polisi kini masih meneliti berkas perkara tersebut setelah dinyatakan P-19 atau dikembalikan untuk dilengkapi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun Alvin Lim yang juga kuasa hukum Panji Gumilang menilai ada dugaan kriminalisasi dugaan TPPU yang menjerat kliennya itu.
Pasalnya, kata dia, hal itu bukan lagi pidana.
“Tiba-tiba sekarang TPPU dan lain-lainnya, mencapai ke sana, berarti ini sudah bukan lagi perbuatan pidana tapi mencari-cari ke polisi," ujar Alvin kepada wartawan, Kamis (254/2024).
Atas hal itu, pihaknya akan membuktikan bahwa perkara ini sebenarnya belum memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka karena kasusnya belum berstatus penyidikan.
“Nanti kita akan buktikan di persidangan. Kita tidak bisa bongkar sekarang. Bagaimana ini belum cukup unsur dan bukti tapi sudah dinaikkan, dan kita ada bukti tertulisnya jadi ada dugaan kriminalisasi ini ada".
"Bagaimana seseorang yang belum jadi tersangka belum naik sidik tapi dijadikan tersangka," timpalnya.
Di lain sisi, pihak juga telah mereview materi perkara dan siap menghadapi sidang praperadilan penetapan tersangka TPPU itu.
Sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com pada resmi PN Jakarta Selatan, bahawa sidang perdana perkara nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (25/4/2024).
Adapun gugatan ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta TPPU dalam pengelolahan dana pesantren.
“Kita sudah sangat siap yang sudah 1000% siap dalam menghadapi sidang Pak Panji Gumilang karena berkas materinya itu sudah kita review,” tegas Alvin Lim.
Pun Alvin mengaku, pihaknya sudah menganalisa penuh perkara tersebut, dan meyakini bahwa yang terjadi adalah kriminalisasi.
“Yang terjadi di sini adalah dugaan kriminalisasi ya, jadi kalau kita lihat pertama kali Pak Panji Gumilang ini kan hanya karena penistaan agama,” ungkapnya.
Menurut Alvin Lim, gugatan praperadilan itu untuk mengetes legalitas penetapan tersangka.
“Ini kita ajukan praperadilan Pasal 77 adalah mengetes legalitas penetapan tersangka di persidangan," tukasnya.
PN Jaksel tunda sidang praperadilan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri itu
"Pada panggilan pertama ini yaitu dari termohon Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum hadir," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Menurut dia praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang seharusnya digelar pada Kamis (25/4) hari ini, namun karena termohon tidak hadir maka sidang ditunda hingga tanggal 2 Mei 2024.
Djuyamto mengatakan PN Jaksel dipastikan sudah melayangkan surat panggilan kepada termohon, akan tetapi hingga jadwal yang telah ditentukan memang belum juga datang.
Terkait hal itu, PN Jaksel kata Djuyamto akan kembali memanggil kepada termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka dipanggil ketiga kali.
"Biasanya panggilan praperadilan termohon itu sampai tiga kali. Jadi nanti kalau tanggal 2 Mei tidak hadir maka ke minggu berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik nama Abdussalam Panji Gumilang itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.
“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis (26/11/2023) lalu.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI.
Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp73 miliar. (wan)
Topik:
Alvin Lim Panji Gumilang Bareskrim PolriBerita Sebelumnya
Mayat Wanita dalam Koper di Bekasi, Ada Luka Lebam di Wajah dan Perut
Berita Selanjutnya
10 Oknum Debt Collector Diburu Polisi Terkait Viral Kasus Penembakan
Berita Terkait

Penyidikan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut bak Ditelan Bumi, BPOM Lolos?
1 Oktober 2025 14:08 WIB

2 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI juga Terlibat Kasus Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar
25 September 2025 15:34 WIB