Pabrik Kelapa Sawit Rp15 M Milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Disita KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Mei 2024 09:50 WIB
KPK sita parik kelapa sawit milik Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga  (Foto: Ist)
KPK sita parik kelapa sawit milik Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita pabrik kelapa sawit milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). Aset yang disita itu seluas 14.027 meter persegi

"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (3/5/2024).

Menurut Ali, perkiraan aset tersebut senilai Rp 15 miliar. Pun pihaknya menduga pabrik itu dibangun dengan uang suap yang diduga diterima Erik.

"Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp 15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk. Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap aset milik Erik Adtrada Ritonga yang digunakan partai Nasdem. Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga kantor tersebut berasal dari uang korupsi.

"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, Tim Penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari Tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Kamis (2/5/2024).

Ali menjelaskan, bahwa kantor tersebut digunakan salah satu partai dari Erik yaitu Nasdem. Selanjutnya, penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi dan tersangka.  "Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," katanya.

Adapun Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Erik Adtrada Ritonga diduga mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhanbatu. Ia mengatakan, proyek yang menjadi atensi Erik Adtrada Ritongadi antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. (wan)