Revisi UU MK Ancam Independensi Lembaga Peradilan!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Mei 2024 00:10 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI (Foto: Dok MI/Dhanis)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI (Foto: Dok MI/Dhanis)
Jakarta, MI - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menuai penolakan. 

Selain menggelar rapat pengambilan persetujuan tingkat pertama secara tertutup di luar masa sidang alias reses, DPR dan pemerintah juga dinilai melanggar prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.

Komisi III DPR pada 13 Mei saat masa reses melangsungkan rapat tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto. 

Tidak semua perwakilan fraksi partai politik di komisi ini hadir, tetapi peserta rapat sepakat membawa revisi atau perubahan keempat UU MK it uke rapat paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.

Mantan ketua MK, Hamdan Zoelva menilai bahwa revisi UU MK itu merupakan ancaman sangat serius bagi independensi lembaga peradilan terutama terkait masa jabatan dan pengawasan hakim konstitusi. 

Ia menilai akan terjadi ketegangan baru antara supremasi konstitusi dan supremasi hukum dengan kekuasaan politik berkaitan perubahan keempat UU MK yang masih dibahas.

Hamdan memaparkan bahwa dalam revisi keempat ini ada pengaturan tentang masa jabatan hakim konstitusi yang dapat membuat hakim konstitusi tidak independen. 

Masa jabatan hakim MK selama sepuluh tahun itu dibagi dua, yakni lima tahun pertama yang merupakan hasil pemilihan, dan untuk perpanjangan lima tahun kedua harus mendapat persetujuan dari lembaga pengusul hakim konstitusi yang bersangkutan, yaitu DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung.

"Ini menunjukkan posisi hakim konstitusi menjadi sangat tergantung pada lembaga pengusul, terutama untuk masa jabatan melanjutkan periode lima tahun selanjutnya,” tegasnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (16/5/2024)

Sesuai dengan kesepakatan DPR dan pemerintah, masa jabatan hakim konstitusi yang sebelumnya sampai 15 tahun atau maksimal hingga berusia 70 tahun, dikurangi menjadi lima tahun dalam satu periode.

Sementara hakim konstitusi yang masa jabatannya di Mahkamah Konstitusi lima tahun sampai kurang dari 10 tahun dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang oleh lembaga pengusul yaitu DPR, presiden dan Mahkamah Agung.

Sedangkan hakim konstitusi yang masa jabatannya lebih dari 10 tahun otomatis akan menyelesaikan jabatannya hingga berusia 70 tahun. Berdasarkan ketentuan tersebut hanya dua hakim konstitusi yang masa jabatanya di MK lebih dari 10 tahun, yaitu ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, dan Arief Hidayat.

Hamdan Zoelva menilai ada kontradiksi dalam aturan revisi itu, yakni masa jabatan hakim konstitusi sepuluh tahun tapi ada yang sudah menjabat lebih dari sepuluh tahun masih mungkin melanjutkan untuk masa jabatan berikutnya.

Terkait masalah pengawasan hakim konstitusi dalam revisi itu, dia mengatakan lembaga pengusul DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung bisa menunjuk satu orang untuk mengawasi kinerja hakim konstitusi. Padahal aturan lama seperti ini sebelumnya sudah dibatalkan.

"Sekali lagi saya ingin tegaskan dari segi substansi, rancangan undang-undang ini (RUU Mahkamah Konstitusi) benar-benar mengancam independensi sekaligus mengancam prinsip-prinsip dasar bagi negara hukum," ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya Professor Hesti Armiwulan mengatakan Mahkamah Konstitusi hadir di era reformasi untuk mewujudkan mekanisme “check and balances” antarcabang kekuasaan negara sesuai prinsip negara demokrasi berdasar hukum.

Oleh karena itu jika rencana perubahan UU MK dilakukan secara tertutup dan diam-diam, tanpa keterlibatan masyarakat dan tidak ada yang dapat mengakses draf RUU itu, maka patut dicurigai ada itikad tidak baik yang dilakukan pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Presiden terkait independensi Mahkamah Konstitusi.

"Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemerhati hukum tata negara, mestinya menolak DPR melakukan pengesahan terhadap revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi kalau niatannya itu hanya sekadar bagi-bagi kekuasaan atau mencederai prinsip independensi, imparsialitas dari hakim konstitusi," jelasnya.

Secara keseluruhan, ada tiga revisi yang dilakukan dalam RUU Perubahan Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yakni Pasal 23A, Pasal 27A, dan Pasal 87. Pasal 23 A dan Pasal 87 mengatur ulang masa jabatan hakim konstitusi, sedangkan Pasal 27A terkait komposisi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi pada masa reses tsudah mendapat izin dari pimpinan DPR. Saat ini DPR, tambahnya, tinggal mengagendakan rapat paripurna pengesahan perubahan keempat UU tersebut, meskipun ia belum dapat memastikan jadwal paripurna yang dimaksudnya.