KPK Hadirkan Sahroni, Joice dan Keluarga SYL di Sidang Pekan Depan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Mei 2024 17:08 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Foto: Dhanis/MI)
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan pihak dari Partai NasDem untuk menjadi saksi, dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada pekan depan.

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak mengatakan, surat pemanggilan dalam bentuk soft copy kepada keluarga SYL, maupun pihak dari Partai NasDem yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sudah dikirimkan dan beberapa saksi sudah merespons pemanggilan.

"Pemanggilan ini merupakan kesempatan untuk membuat sesuatu menjadi terang. Jangan nanti ada merasa tidak ada hak buat mereka mengonfirmasi," kata Meyer di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Adapun keluarga SYL yang dipanggil ke persidangan meliputi istri SYL, Ayun Sri Harahap, anak SYL, Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita, serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang.

Sementara dari pihak Partai NasDem, lanjut Mayer, yang akan dipanggil, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Bidang Kelembagaan Joice Triatman, yang merupakan stafsus menteri dari unsur Partai NasDem, serta Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Nantinya, kata dia, teknis keterangan saksi dari keluarga SYL maupun pihak Partai NasDem akan dilakukan secara campuran, baik pada sidang di hari Senin (27/5/2024) maupun Rabu (29/5/2024).

"Nanti akan dicampur, entah pada hari Senin ada beberapa saksi dari keluarga dan dari partai. Begitu pula di hari Rabu," tandasnya.

Untuk saksi dari keluarga SYL, dia menyampaikan keluarga memiliki hak mengundurkan diri, untuk menjadi saksi terdakwa SYL. Namun bersaksi dalam sidang terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, keluarga SYL memiliki kewajiban memberikan keterangan, sebagai warga negara Indonesia.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan, bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.