Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus TPPU SYL
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Syahrul Yasin Limpo Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: Dok MI/Ant)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/syahrul-yasin-limpo-1.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan ini muncul karena adanya upaya menutupi tanda penyitaan oleh KPK.
"Ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-Pare, Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (23/5/2024).
Untuk itu, KPK mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi penyidikan kasus ini. KPK menekankan adanya sanksi tegas bagi pihak yang mencoba merintangi penyidikan.
"Kami ingatkan siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi tegas bagi yang melakukannya," tutur Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada orang dekat SYL yang mencoba menyembunyikan mobil Pajero Sport Dakar. Mobil tersebut akhirnya ditemukan dan disita oleh tim penyidik KPK.
“Didapatkan informasi, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik,” kata Ali Fikri.
KPK akan meminta konfirmasi dari para saksi untuk mendalami kepemilikan aset tersebut. KPK juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi penyidikan.
“Kami ingatkan siapa pun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi,” ungkap Ali Fikri.
SYL telah terjerat dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sementara kasus TPPU masih dalam penyidikan KPK.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan. Uang puluhan miliar ini digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, termasuk untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
![Apa yang Digali KPK terhadap Direktur Keuangan PT Asabri Helmi Imam Satriyono? Direktur Keuangan PT Asabri (2018-2020) Helmi Imam Satriyono saat di KPK (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/direktur-keuangan-pt-asabri-helmi-imam-satriyono.webp)
Apa yang Digali KPK terhadap Direktur Keuangan PT Asabri Helmi Imam Satriyono?
19 jam yang lalu
![KPK Deteksi Perintangan Penyidikan Korupsi Telkomsigma, Ada yang Mengembalikan Sejumlah Uang! PT Telkom Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-geledah-pt-telkom.webp)
KPK Deteksi Perintangan Penyidikan Korupsi Telkomsigma, Ada yang Mengembalikan Sejumlah Uang!
21 jam yang lalu
![KPK Usut Dugaan Keterlibatan Komisaris PT Core Energy Resource Said Amin di Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-2.webp)
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Komisaris PT Core Energy Resource Said Amin di Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
22 jam yang lalu
![Dugaan KKN! KPK Didesak Periksa Eks Walkot, Kadis PUPR dan Bos Perusahaan Pemenang Tender Proyek Jalan Lingkar Baubau Front Pejuang Keadilan Indonesia (FPKI) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (14/6/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dugaan-kkn-kpk-didesak-periksa-eks-walkot-kadis-pupr-dan-bos-perusahaan-pemenang-tender-proyek-jalan-poros-lingkar-baubau-2.webp)
Dugaan KKN! KPK Didesak Periksa Eks Walkot, Kadis PUPR dan Bos Perusahaan Pemenang Tender Proyek Jalan Lingkar Baubau
15 Juni 2024 11:52 WIB