Korupsi Tambang Kutai Barat, Jampidsus Cecar Eks Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Mei 2024 17:44 WIB
Kejagung menegaskan proses penanganan kasus korupsi tambang di Kutai Barat masih terus berjalan (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejagung menegaskan proses penanganan kasus korupsi tambang di Kutai Barat masih terus berjalan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, menyusul perkara rasuah komoditas timah Rp 271 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, proses penanganan kasus korupsi tambang di Kutai Barat masih terus berjalan. Salah satunya dengan pemeriksaan FK selaku Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia, Jakarta tahun 2015 sampai dengan tahun 2010, Senin (27/5/2024).

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat," ujar Ketut.

Menurut Ketut, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi lainnya dalam rangka pengungkapan kasus dan melakukan publikasi secara transparan. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal, salah satunya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

"Terkait dengan apakah ada yang membekingi dan kenapa sampai sekian lama peristiwa penambangan liar ini dibiarkan, memang mungkin terkesan dibiarkan. Tapi mungkin banyak tindakan di wilayah yang mungkin skalanya kecil. Bahwa memang penindakan skalanya besar baru ini," tutur Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Kejagung menyatakan semua pihak yang bersinggungan dengan kasus ini pasti akan menjalani pemeriksaan. Tidak terkecuali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki kewenangan dalam hal regulator.

"Terkait bagaimana pengawasan dan pertanggungjawaban, sampai saat ini masih kami dalami pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini. Apakah ada pembiaran atau ada perbuatan jahat yang di dalamnya termasuk KLHK dan sebagainnya".

"Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak," tegas Kuntadi menambahkan.