Temukan Tersangka Baru Korupsi Gula PT SMIP, Kejagung Garap Seksi Analisa Bea Cukai dan 2 Saksi Lainnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Mei 2024 18:45 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan Kasubdit Direktorat Perdagangan hingga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) muncul di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (27/5/2024).

Bukan tanpa alasan mereka dipanggil, soalnya penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kini tengah mengusut kasus diugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023.

Mereka yang diperiksa adalah Kasubdit Direktorat Perdagangan Tahun 2017, RSR; Seksi Analisa dan Layanan Data Subdit Pengelolaan dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, AH dan Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah DJBC Riau Februari 2017 sampai dengan Desember 2021, MKM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana enggan berspekulasi soal pemeriksaan saksi itu. Hanya saja dia menyatakan pemeriksan ini atas nama tersangka RD dan RR yang telah dijebloskan di tahanan.

“Pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana," tegas Ketut.

Kejagung memeriksa pihak DJBC sebab baru-baru ini mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau berinisial RR menjadi tersangka kedua dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RR, Rabu (15/5/2024).

RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula.

Selain itu, RR juga diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

Atas perbuatan tersebut, RR diduga menerima sejumlah uang, dan akibatnya 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari kawasan berikat tersebut yang tidak sebagaimana mestinya. Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

Sebelumnya, pada Sabtu (30/3/2024) Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT SMIP berinsial RD menjadi tersangka pertama. Penetapan dilakukan usai Tim Penyidik Jampidsus  Kejagung melakukan jemput paksa RD di Kota Pekanbaru yang mangkir beberakali dari panggilan pemeriksaan.

RD telah terbukti memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Meski begitu, dia tak mendetailkan berapa total kerugian negara yang dimaksud tersebut. Jenis gula yang sering dipakai di Indonesia memang terbagi menjadi dua jenis, yakni gula kristal mentah (GKP) dan gula kristal rafinasi (GKR).

Untuk GKR, sejatinya bahan bakunya berasal sepenuhnya dari impor dna lebih murah dari GKP. GKR ini juga dikhususkan untuk industri makanan dan minuman atau cenderung ke bussines to bussines (B2B). Itu diatur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) No.527/MPT/KET/9/2004.

Sementara itu, GKP boleh langsung dijual ke konsumen atau dijual ke pasar tradisional. GKP ini juga lebih mahal lantaran proses hulu dan hulirnya membutuhkan biaya yang lebih tinggi, yang hanya melibatkan orang-perorangan, atau UMKM.

Adapun dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.