Skandal Emas Antam 'Jadi-jadian' Berlangsung 10 Tahun, Aleg PKS: Korupsi Korporasi?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juni 2024 14:39 WIB
Kejagung menetapkan enam orang eks GM UBPPLM PT Antam sebagai tersangka. Mereka diduga korupsi tata kelola komoditi 109 ton emas (Foto: Dok MI)
Kejagung menetapkan enam orang eks GM UBPPLM PT Antam sebagai tersangka. Mereka diduga korupsi tata kelola komoditi 109 ton emas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi PKS, Mulyanto mendesak Kejagung mengungkap lebih terang kasus emas Antam 'jadi-jadian' 109 ton yang baru saja menjerat 6 tersangka sekaligus. 6 tersangka itu merupakan mantan pejabat Antam.

Mulyanto mempertanyakan skandal tersebut bisa berlangsung hingga 10 tahun (2010-2021), melibatkan enam pejabat secara beruntun. "Sehingga terungkap utuh, termasuk motif, modus dan para pelakunya. Perlu dipastikan apakah ini termasuk korupsi korporasi, karena 6 pejabat tinggi selama beberapa tahun secara terus-menerus melakukan kejahatan yang sama," ujar Mulyanto, Senin (3/6/2024).

Anggota DPR fraksi PKS ini juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menghitung secara pasti kerugian negara dalam kasus tersebut. Dalam kesempatan itu, Komisi VII, kata dia, dalam waktu dekat akan memanggil PT Antam untuk melakukan klarifikasi.

"Kita akan panggil Antam sebagai mitra kami," kata Mulyanto, tidak menyebutkan kapan waktu tepat pemanggilan tersebut.

Mulyanto mendorong aparat hukum juga memastikan keaslian sertifikat produk emas Antam dalam kurun 2010-2021. Dia meminta masyarakat tidak ada yang dirugikan.

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni para general manager (GM) di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Keenam tersangka secara bersama-sama dengan pihak swasta melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

"109 ton (emas Antam ilegal) yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.

Enam tersangka tersebut yakni TK periode 2010-2011; HN periode 2011-2013; DM periode 2013-2017; AHA periode 2017-2019; MA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.