KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juni 2024 15:53 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firki (Foto: Dok MI/KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firki (Foto: Dok MI/KPK)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.

"Perkembangan baru pengembangan sebagai pemberi suap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (3/6/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan salah satu tersangka yakni pihak swasta Piton Enumbi meninggal dunia 30 Mei 2024. Ali enggan memerinci identitas satu tersangka lainnya. "Ada dua, satu meninggal tadi itu (Piton), masih ada satu," ujar Ali.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini yakni penyuap Lukas Enembe, Piton Enumbi meninggal dunia pada Kamis, 30 Mei 2024. Dia sempat menjalani perawatan medis sebelum mengembuskan nafas terakhirnya.

"(Piton Enumbi) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Ali.

Piton masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek di Papua sebelum meninggal. KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.

KPK akan melakukan rapat usia menerima kabar kematian itu. Status hukumnya akan diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.