KPK: Skor MCP Papua Barat 2023 Masih Kategori Kuning

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Juni 2024 16:55 WIB
Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat. (Foto: Antara)
Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat. (Foto: Antara)

Manokwari, MI - Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut skor monitoring center prevention (MCP) pencegahan tindak pidana korupsi tahun 2023 untuk Provinsi Papua Barat sekitar 25-50 atau masih kategori kuning.

"Papua Barat dan empat provinsi lain di Tanah Papua masih kuning, kecuali Provinsi Papua yang sudah biru," ujar Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V.2 KPK Nurul Ichsan Alhuda saat rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat di Manokwari, Senin (3/6/2024).

Dia menjelaskan pengukuran MCP menyasar delapan area yang meliputi perencanaan, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah), penganggaran, pelayanan publik, manajemen barang milik daerah (BMD), dan manajemen ASN.

Progres keberhasilan Provinsi Papua Barat tercatat dari hasil MCP yang terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD (skor 24), pengadaan barang dan jasa (skor 37), perizinan (skor 100), pengawasan APIP (skor 50), manajemen ASN (skor 50), optimalisasi pajak daerah (skor 75), dan pengelolaan BMD (skor 16).

"Total nilai capaian MCP Pemerintah Provinsi Papua Barat 50," tutur Nurul Ichsan.

Dia mengatakan nilai rata-rata MCP pada pemerintah daerah se- Provinsi Papua Barat tahun 2023 mencapai 40 dan MCP tertinggi diraih Pemerintah Kabupaten Kaimana dengan nilai sebesar 63.

Posisi kedua ditempati Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar 50, disusul Pemkab Fakfak 49, Pemkab Manokwari 47, Pemkab Teluk Wondama 43, Pemkab Teluk Bintuni 28, Pemkab Manokwari Selatan 27, dan Pemkab Pegunungan Arfak 16. "Pemerintah provinsi kalah tinggi dengan Pemkab Kaimana. Kondisi ini jarang terjadi di provinsi lain," ujarnya.

Dia menambahkan dalam rapat koordinasi dan supervisi yang diselenggarakan tahun 2023, KPK bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan pencapaian target MCP sebesar 75, namun realisasinya tidak sesuai ekspektasi.

Oleh karena itu, perlu dibahas secara detail berbagai masalah yang dihadapi sehingga dapat dicarikan solusi guna meningkatkan pencapaian indeks MCM yang merupakan salah satu indikator pengukuran keberhasilan pencegahan tindak pidana korupsi. "Yang harus jadi atensi bersama yaitu pengelolaan BMD karena indeksnya paling rendah," ucap Nurul.

Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temogmere mengatakan pemerintah provinsi telah mengevaluasi dan terus berupaya meningkatkan capaian MCP sebagai wujud komitmen dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Pemerintah Provinsi Papua Barat juga sudah menandatangani komitmen pemberantasan dan rencana aksi pencegahan tindak pidana korupsi terintegrasi sejak 2018 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. "Rapat koordinasi ini supaya capaian MCP periode mendatang bisa mengalami peningkatan," ucap Ali Baham.

Sesuai hasil pemetaan pengawasan Inspektorat Papua Barat, ada sejumlah area rawan korupsi, yakni perizinan, pemberian hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, dan pengadaan barang jasa.

Kondisi tersebut akan dilakukan pengawasan ekstraketat guna meminimalisasi potensi korupsi dan apabila ditemukan oknum aparatur pemerintah daerah yang terlibat maka diproses hukum supaya ada efek jerah.

"Khusus aparat pengawas, saya ingatkan agar melakukan pengawasan ekstraketat," ujar Ali Baham. (AM)