Kok Bisa Edward Samantha Ginting Lolos dari Dakwaan? Dekat dengan Komisaris Telkom?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Juni 2024 14:31 WIB
Dirut PT KPBN Edward Samantha Ginting Munthe (kanan) mengikuti sidang sebagai saksi dengan terdakwa kasus dugaan suap distribusi gula Pieko Nyotosetiadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi.
Dirut PT KPBN Edward Samantha Ginting Munthe (kanan) mengikuti sidang sebagai saksi dengan terdakwa kasus dugaan suap distribusi gula Pieko Nyotosetiadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi.

Jakarta, MI - Edward Samantha Ginting dua kali lolos dari dakwaan di pengadilan baik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). Apa sebabnya?

Berdasarkan informasi, dia dikenal dekat dengan salah satu petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendampingi Erick Thohir, petinggi tersebut menjabat sebagai Komisaris Telkom sejak 2021.

"Jika Kejaksaan Jakarta Pusat atau KPK jeli, mereka bisa mendalami kejahatan ini dan Edward S Ginting bisa menjadi whistleblower," ujar sumber, Jum'at (7/6/2024).

Pada tahun 2019, KPK pernah memeriksa Edward S Ginting. Namun, hanya pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, yang ditahan selama 1 tahun 4 bulan sebagai penyuap.

Wakil Ketua KPK La Ode Syarif mengungkapkan bahwa transaksi mencurigakan tercium ketika KPK mendapatkan informasi permintaan uang dari Dolly kepada Pieko.

Dolly meminta uang sebesar Sin$ 345 ribu pada Senin (2/9/2019) untuk keperluan pribadi. PT Fajar Mulia Transindo adalah distributor yang 'dimenangkan' PTPN III untuk distribusi gula pada tahun 2019.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan tersangka kasus korupsi transaksi pembelian gula, Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), Edward S Ginting, dan Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode 2020-2021, berinisial DIA, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

“Kedua tersangka, ES dan DIA, ditahan di Lapas dan Rutan Salemba Jakarta Pusat,” kata Safrianto Zuriat Putra di Jakarta, saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).

Menurut Safrianto, dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dan PT. Agro Tani Nusantara periode 2020-2021.

Hal itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp571.860.000.000. Safrianto menegaskan bahwa DIA tidak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik, serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT. Tani Nusantara.

Secara rinci, Safrianto mengungkapkan bahwa tersangka Edward Samantha Ginting ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat, sementara tersangka DIA ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Kejari Jakarta Pusat menetapkan RA, HS, dan HRJ sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN, PT. KPBN.

Diduga, PT. PTPN melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT. ATN sejak 2020 hingga 2021. Namun, dalam pelaksanaannya, pembelian gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT. ATN kepada PT. KPBN.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.