KPK Periksa Direktur Asiatel Globalindo Effendi Kemek dan EVP Service Operation Yudhi Deswiandi Terkait Korupsi Telkom Group

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Juni 2024 15:14 WIB
PT Telkom Indonesia (Persero) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Telkom Indonesia (Persero) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa petinggi Asiatel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom (persero). Kali ini, penyidik memanggil dan memeriksa Direktur Asiatel Globalindo Effendi Kemek; dan EVP Service Operation Yudhi Deswiandi.

"Pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom dan PT TOP [Telemedia Onyx Pratama]," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Kamis (13/6/2024).

Dalam kasus ini, KPK mengusut dugaan korupsi PT Telkom dalam proyek fiktif pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp250 miliar. PT TOP sendiri tercatat sebagai penyedia alat elektronik tersebut.

Hingga saat ini, KPK enggan membeberkan identitas para tersangka dalam kasus pengadaan alat elektronik di PT Telkom. Meski demikian, lembaga antirasuah ini telah mengirimkan surat ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam nama ke luar negeri.

Mereka adalah mantan EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; dan mantan Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus; Selain itu, Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.

Dari daftar tersebut, KPK telah memeriksa Tan Heng Lok pada 30 Mei lalu. Akan tetapi, penyidik menuliskan jabatan Tan sebagai Komisaris PT Asiatel Globalindo; bukan pemilik PT TOP.

Di lain sisi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi lain di PT Telkom yaitu proyek fiktif penyediaan financing untuk project data center di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) pada 2017-2022. 

Dalam kasus ini, KPK kabarnya sudah menetapkan enam orang tersangka. Seperti pada kasus PT Telkom, KPK pun masih menyembunyikan identitas para tersangka yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.