Penyidikan Korupsi Komoditi Emas Menyasar Toko Aneka Logam dan Emas Jaya Abadi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juni 2024 19:07 WIB
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode 2010-2022 diriging ke luar dari ruang pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung untuk dijebloskan ke tahanan (Foto: Dok MI)
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode 2010-2022 diriging ke luar dari ruang pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung untuk dijebloskan ke tahanan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Yakni, EEL dari Toko Aneka Logam, YSE dari Toko Emas Jaya Abadi dan STY selaku Pegawai PT Antam Tbk.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (19/6/2024).

Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Keenam tersangkadalam kasus ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam pada periode 2010–2021.

Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. 

Mereka adalah;
- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022

Terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.