Diduga Tersangka Korupsi LNG, Ini Profil Eks Dirgas Pertamina Hari Karyuliarto dan Eks Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Juli 2024 10:53 WIB
Eks Dirgas Pertamina Hari Karyuliarto (kiri) dan Eks Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani (Kanan) [Foto: Repro/MI]
Eks Dirgas Pertamina Hari Karyuliarto (kiri) dan Eks Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani (Kanan) [Foto: Repro/MI]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair, atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (2/7/2024).

Lantas, siapa tersangka baru berinisial HK dan YA? 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa dua tersangka adalah diduga mantan pelaksana tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Kedua juga sudah dicegah ke luar negeri.

Profil Yenni Andayani 

Dari informasi yang dihimpun, Yenni bergabung di perusahaan pelat merah tersebut sejak tahun 1991. Dia dipercaya untuk menduduki posisi sebagai Direktur Utama PT Nusantara Gas Company Services di Osaka, Jepang, Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG (2009-2012) dan Senior Vice President Gas and Power, Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) (2013-2014).

Yenni juga pernah menjabat Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG, pada periode 2009-2012. Setelah itu ia menjadi Senior Vice President Gas and Power, Direktorat Gas Pertamina pada 2013-2014.

Pada November 2014, dirinya kemudian diangkat menjadi Direktur Gas dan dan Energi Baru Terbarukan Pertamina. Sebelum dicopot dari Pertamina pada 2018, Yenni juga tercatat pernah menduduki posisi Direktur Utama sementara sejak Februari 2017.

Profil Hari Karyuliarto

Sedangkan untuk Hari Karyuliarto, tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Usaha LNG pada tahun 2007-2010. Setelahnya, Hari juga menjabat sebagaiCorporate Secretary Pertamina pada 2011-2012. 

Terakhir, dirinya dipercaya menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina sejak 18 April 2012.

Pengembangan penyidikan tersebut, merupakan kelanjutan dan bagian yang tidak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK (Galaila Karen Kardinah) alias KA (Karen Agustiawan) yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut.

Perbuatan Karen Agustiawan dalam kasus ini merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.

Tindakan itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani. Serta, Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen diyakini telah memperkaya diri sendiri atau yaitu sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60.

Karen Agustiawan dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait