KPK Cari Bukti Suap Izin Tambang di Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM Buka Suara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2024 19:59 WIB
Kementerian ESDM (Foto: Dok MI/Aswan)
Kementerian ESDM (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) di Tebet, Jakarta Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/7/2024).

Adapun penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Penggeledahan itu berkaitan dengan pencairan barang bukti atas kasus tersebut. "Saat ini masih berlangsung pencarian barang bukti yang diperlukan," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, Rabu malam.

Ia pun memastikan, Kementerian ESDM akan mendukung upaya KPK serta aparat penegak hukum lainnya untuk menangani kasus-kasus yang merugikan negara di sektor ESDM. 

"Kami terus mendukung KPK dan APH lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM," kata Agus. 

Adapun tim penyidik KPK menggeledah kantor Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Penggeledahan ini terkait penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Berikutnya, yakni dugaan suap kepada Ghani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka swasta, Muhaimin Syarif (MS). “Kegiatan saat ini masih berlangsung,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK menahan pihak swasta atas nama Muhaimin Syarif (MS) terkait kasus dugaan suap Abdul Ghani Kasuba. Sosok yang juga mantan ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada periode menjabat selaku gubernur Maluku Utara 2019-2024, tersangka MS memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Nilai Rp 7 miliar itu masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan. Uang suap dari Muhaimin ke Abdul Ghani tersebut diduga terkait proyek di Dinas PUPR Maluku Utara, izin usaha pertambangan (IUP), hingga pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

KPK menahan Muhaimin untuk 20 hari ke depan mulai 17 Juli 2024 sampai 5 Agustus 2024 di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. (ar)