Ronald Tannur Dibebasin, Waka Komisi III DPR Murka: Biadab, Hakim Brengsek!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2024 1 jam yang lalu
Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)
Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi III DPR RI mendesak agar hakim-hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur diperiksa. Pemeriksaan tersebut untuk mengusut dugaan hakim 'bermain' dalam putusan kasus dugaan penganiayaan oleh Ronald yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Keluarga Dini yang merasa kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengadu ke DPR. Mereka membeberkan bukti-bukti yang telah disajikan ke hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Sejumlah legislator merespons dengan nada marah dan kecaman saat kuasa hukum keluarga Dini Dimas Yemahura menjelaskan proses persidangan di PN Surabaya yang terdapat banyak kejanggalan. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga ahli.

Gregorius Ronald Tannur Keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya
Ronald Tannur (Foto: Dok MI)

Mendengar pernyataan kuasa hukum keluarga Dini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mendesak hakim-hakim untuk segera diperiksa karena terindikasi ada permainan dalam vonis bebas pelaku Ronald Tannur. 

Habiburokhman juga merespons putusan hakim terkait Ronald Tannur. Dia mengatakan tindakan itu biadab. "Astaghfirullah, biadab ini," tegas Habiburokhman dikutip Rabu (31/7/2024).

Gregorius Ronald Tannur
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31),Erintuah Damanik, Heru Hanindio, Mangapul. Ketiganya membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti (29)

Habiburokhman menjelaskan DPR akan mengambil langkah tegas yaitu mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan tiga hakim tersebut.

"DPR RI meminta kepada Mahkamah Agung dalam hal ini, Bawas, dan Komisi Yudisial untuk memeriksa tiga hakim tersebut. Bahwa keputusan ini memanglah keputusan yang sangat-sangat dipertanyakan keadilannya, yang melukai rasa keadilan masyarakat". 

"Bukan hanya terkait dengan dibebaskannya terdakwa padahal banyak sekali bukti-bukti yang seharusnya menjadi penguat bagi majelis hakim untuk memutuskannya juga soal banyaknya masalah terkait cara hakim menjalankan dan memimpin jalannya persidangan," pungkas Habiburokhman.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni juga sempat murka ke hakim yang menjatuhkan vonis bebas ke Ronald Tannur. Bendahara Umum Partai NasDem ini menyebut hakim brengsek. "Jelas, hakim memang brengsek," tegas Sahroni.