Korupsi Jasindo Seret Eks Petinggi Bank Banten hingga PT Pelni, Sudah Ada Tersangka!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Korupsi di  PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyeret Bank Banten dan PT Pelni (Foto: Dok MI)
Korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyeret Bank Banten dan PT Pelni (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), dengan melibatkan mantan Direktur Utama dan Kepala Divisi Jaringan Bank Banten. 

Diketahui, kedua mantan petinggi Bank Banten diperiksa KPK sebagai saksi. Mereka adalah Fahmi Bagus Mahesa (FBM) dan  Dida Herdiyana (DH) yang pada tahun 2017 ditunjuk sebagai direktur dan kepala divisi melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keduanya diamanahi jabatan hingga 2021. 

Pemeriksaan terhadap dua petinggi itu menambah koleksi nama-nama mantan pejabat di PT Bank Banten yang terlibat persoalan hukum. 

KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jasa Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung belum lama ini.  "Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Bandung," kata  Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto belum lama ini.

Tak hanya Fahmi dan Dida, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan & Hukum Bank Banten Irfan Ardinal turut diperiksa KPK. Dia periksa pada Kamis (25/7/2024) lalu di BPKP Jawa Barat.

Adapun KPK saat ini tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di PT Jasindo. Perkara pertama terkait pembayaran komisi agen pada 2017–2020 yang merugikan negara hingga Rp36 miliar. 

Kasus kedua terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) pada 2015–2020. Taksiran kerugian negara pada kasus tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar.

PT Pelni terseret
Salah satu perusahaan BUMN yang ikut terseret kasus ini yaitu PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero). "Untuk Jasindo updatenya saat ini ada dua objek ya," kata Tessa, Senin (5/8/2024).

Kasus tersebut terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh Jasindo periode 2015–2020. Tessa belum mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dan kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut karena masih dalam tahap perhitungan. "Masih dalam proses penghitungan kerugian negara," katanya.

Sebelumnya, KPK sudah mengusut kasus dugaan korupsi serupa di Jasindo. Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono bersama dengan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Solihah serta pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain telah divonis bersalah dan dihukum penjara.