Kala Kuasa KSO Waskita Acset Dono Prawoto Sunat Konstruksi Tol Japek II

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Tol Japek II (Foto: Istimewa)
Tol Japek II (Foto: Istimewa)

Jakarta,  MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) periode 2016-2017. Kerugian negara dalam kasus ini diketahui mencapai Rp501 miliar.

Tersangka baru tersebut yakni Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Acset Dono Parwoto alias DP.

“Dari tiga orang dipanggil saksi hari ini, di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung 20 hari ke depan," kata Dirdik Kejagung Kuntadi, Selasa (6/8/2024).

Dalam perannya, Kuntadi menyebut DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku bersekongkol mengurangi volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu. 

Selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar DD dan YM (sudah divonis) sebagai dasar pelelangan dengan pengondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.

"Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Sdr DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu. Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41," lanjut Kuntadi.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman. Hakim Tipikor memvonis Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Djiwono tiga tahun penjara.

Sementara itu vonis empat tahun untuk Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; vonis tiga tahun untuk Terdakwa Yudhi Mahyudin; dan vonis empat tahun untuk Tony Budianto Sihite.