26.415 Kontainer Dilepas, Airlangga Dilaporkan ke Bareskrim Polri


Jakarta, MI - Dampak dari dilepaskannya 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Surabaya oleh Airlangga selaku Menko Ekonomi bersama Menkeu Sri Mulyani dan Wamendag Jerry Sambuaga pada 18 Mei 2024 yang lalu, Kordinator AMPERA Ali Hasan membuat laporan ke Bareskrim Polri Jum'at, (9/8/2024).
Saat ditemui media, aktivis muda ini tegas menyampaikan dugaan kuat ada kejanggalan kebijakan pelepasan 26.415 kontainer tersebut.
"Kita duga ada permainan kotor para importir dan Menko Ekonomi sehingga barang barang impor tersebut bisa dibebaskan masuk," kata Hasan.
Yang anehnya lagi, lanjut dia, pada 2 hari sebelum pelepasan tersebut, tepatnya pada 16 Mei 2024, Dirjen Bea Cukai menyampaikan ke Menperin Agus Gumiwang bahwa kontainer yang tertahan jumlahnya hanya 4.000, tapi pada saat pelepasan jadi berlipat ganda.
"Makanya kami menduga kuat ada yang memanfaatkan kebijakan tersebut agar kontainernya juga bisa keluar," kata Hasan.
Apalagi tambahan informasi pada tanggal 7 Agustus 2024 kemarin, bahwa pihak Kemenperin juga mengeluhkan bahwa sebagian besar isi bahan-bahan yang di impor tersebut, data-datanya dari Bea Cukai belum disampaikan.
"Inikan berbahaya, kalau isi kontainer tersebut hanya baja, elektronik atau sandang paling hanya berpengaruh terhadap industri dalam negeri, tapi gimana kalau isinya senjata, bahan kimia berbahaya atau kan bisa juga narkoba?"
"Makanya Kami minta ke Bareskrim, usut kasus ini, dan jangan pandang bulu," pungkas Hasan. (wan)
Topik:
Airlangga Ampera Bareskrim PolriBerita Sebelumnya
Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria Video Syur Audrey Davis
Berita Selanjutnya
Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tak Hadir, Kemana?
Berita Terkait

Bareskrim Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pabrik Tercemar Radioaktif di Cikande, Siapa Saja?
17 Oktober 2025 15:06 WIB

Penyidikan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut bak Ditelan Bumi, BPOM Lolos?
1 Oktober 2025 14:08 WIB