KPK Panggil Eks Dirut PTPN III Dolly, Bersaksi untuk Tersangka M Cholidi Eks Direktur PTPN XI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan sebagai saksi dalam kasus pengadaan lahan di PTPN XI, Senin (12/8/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa Dolly akan menjadi saksi untuk tersangka, Mochamad Cholidi (Direktur PTPN XI Tahun 2016). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama DPG, Swasta," kata Tessa.

Sebelumnya, KPK menahan mantan petinggi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Mereka ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU oleh PTPN XI.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti. Maka KPK tetapkan dan umumkan 3 pihak sebagai Tersangka," kata Wakil ketua KPK Alexander Marwata digedung KPK, Senin (13/5/2024).

3 tersangka

Ketiga tersangka yaitu, Mochamad Cholidi (Direktur PTPN XI Tahun 2016), Mochamad Khoiri (Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Tahun 2016). Kemudian, satu pihak swasta Muhchin Karli (Komisaris Utama PT KM).

"Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama. MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai 1 Juni 2024. Sedangkan, MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024-27 Mei 2024. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK," papar Alex sapaannya.

Dalam rekontrusi perkara, diduga adanya penggelembungan harga pengadaan tanah. Tanah itu seluas 79,5 hektar yang berlokasi di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

"MC, MK, dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi. Padahal merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35-50 ribu per meter persegi," kata Alex.