KPK Geledah Rumah 'Ratu Batu Bara' Tan Paulin di Surabaya, Sita Dokumen Penting

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Ratu Batu Bara, Tan Paulin (Foto: Istimewa)
Ratu Batu Bara, Tan Paulin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah ‘ratu batu bara’ Tan Paulin di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU eks Bupati Kukar Rita Widyasari pada bulan lalu.

"Benar bahwa rumah Saudari TP (Tan Paulin) sudah digeledah pada bulan lalu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (13/8/2024) malam.

Menurut Tessa, dalam giat itu pihaknya turut menyita sejumlah dokumen diduga berkaitan dengan kasus tersebut. "Yang disita dari kegiatan dimaksud adalah dokumen (dokumennya apa? tak bisa disebut karena masih didalami penyidik), kaitannya dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersangka RW (Rita Widyasari)," beber Tessa.

"Hanya ini saja yang bisa dipublish dari penyidiknya," timpalnya.

Tan Paulin Ratu Batu Bara

Nama Tan Paulin sempat mencuat ke permukaan usai diperbincangkan dalam rapat kerja DPR RI bersama dengan Kementerian ESDM kala itu. Rapat kerja yang dilaksanakan oleh Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, sempat memanas. Salah satu pemantiknya adalah nama Tan Paulin, seorang trader batu bara yang namanya kembali diperbincangkan usai krisis pasokan batu bara domestik. Sosok perempuan ini sebenarnya belum banyak dibahas oleh media di Indonesia, sehingga membuat publik penasaran.

Soal apakah Tan Paulin ikut diperiksa, jubir berlatarbelakang penyidik itu mengaku belum mendapatkan informasi. "Belum ada info terkait hal tersebut," tegasnya.

BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Keterlibatan Komisaris PT Core Energy Resource Said Amin di Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Said Amin dalam pengusutan kasus TPPU Rita Widyasari.

Rekan Tessa, Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan tim penyidik melakukan beberapa penyitaan terhadap barang Said Amin seperti mobil mewah. “Itu masih diinventarisasi oleh teman-teman,” katanya.

Said Amin
Petugas KPK saat menggeledah rumah pengusaha Said Amin, Kamis (6/6/2024) (Foto: Dok MI)

Menurut dia, penyitaan tersebut merupakan bagian dari bagaimana KPK mengoptimalisasi pemulihan aset. “Supaya kerja-kerja pemerintahan korupsi selain memberikan efek jera kepada para pelaku juga memberikan sumbangsih yang optimal bagi keuangan negara," jelasnya.

Sementara itu, Said Amin sendiri diketahui sebagai seorang pengusaha batubara. Selain itu, dia juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Kalimantan Timur Periode 2022-2026. 

Dia juga merupakan ayah dari bos klub sepak bola Borneo FC, Nabil Husein. Tak hanya itu, Said juga dikenal sebagai Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Kalimantan Timur.

KPK Sita kendaraan diduga milik Rita

KPK telah menyita 19 kendaraan mewah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Penyitaan dilakukan di dua lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yakni di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland, Sabtu (1/6/2024).

Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda Ari Yuniarto menyatakan bahwa penyitaan tersebut dilaksanakan oleh dua anggota tim KPK dari bagian laboratorium forensik. “Ada tim KPK dua orang tapi itu bukan dari tim penyidik, itu bagian dari labutski datang ke Samarinda,” ungkap Ari pada Sabtu (1/6/2024).

BACA JUGA: KPK Bantah Tangkap Pengusaha Said Amin

KPK awalnya berencana menitipkan kendaraan-kendaraan mewah tersebut di Rupbasan Samarinda. Namun, keterbatasan fasilitas menghalangi rencana ini.

“Itu memang ada 19 aset sitaan KPK rencananya mau dititipkan ke Rupbasan, tetapi setelah kita tunjukan kondisi sarana dan prasarana kita tidak memadai akhirnya tetap dititipkan di tempatnya yang tersita di dua tempat,” jelas Ari.

KPK berhasil mengamankan sebanyak 11 unit mobil di Kawasan Citraland dengan rincian 2 unit Mercedes Benz, 1 BMW, 1 Humme, 1 John Cooper Works, 2 Honda CRV, 1Toyota Velfire, 1 X Pander Cross, 1 Lamborghini, serta 1 Pajero Sport.

Adapun 8 unit kendaraan yang berhasil diamankan juga di Jalan KS Tubun yaitu 1 unit Lamborghini, 1 Toyota Harrier, 2 Toyota Wrangler, 1 Toyota Avanza, 1 Hummer H3, 1 Range Rover Evoque dan 1 Honda Forza (motor).

Ari menambahkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tetap berada di lokasi penyitaan awal tanpa penjagaan khusus. “Jadi tidak dititipkan di sini, hanya administrasinya saja. Jadi diminta untuk mengawasi, tetap posisinya di tempat tersita,” ungkap Ari.

Proses penanganan aset tersangka masih berlangsung dan belum mencapai keputusan final. “Nanti kalau sudah putusan, itu harus dieksekusi. Nanti terserah itu keputusannya berbentuknya disita untuk negara, di Lapas, atau dimusnahkan itu baru dilakukan oleh eksekutor KPK-nya,” tambah Ari.

Kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

KPK terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dan mengembalikan aset negara yang disalahgunakan. (an)