Karyawan Diperiksa, Kapal PT Delimuda Nusantara Pernah Disita Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Agustus 2024 22:31 WIB
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kapal Royal Palma-IV dan Royal Palma 21 terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kapal Royal Palma-IV dan Royal Palma 21 terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan proses penyidikan pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan tujuh perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Pada hari ini, Selasa (27/8/2024), penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa karyawan PT Delimuda Nusantara.

Perusahaan ini diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group yang tersandung kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indra Giri Hulu.

"Karyawan PT Delimuda Nusantara itu berinisial SW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Tak hanya itu, pihaknya juga memeriksa saksi dari pihak swasta berinisial YA.

"Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU)," beber Harli.

Dua kapal disita

Menurut mantan Kajati Papua itu, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Adapun pada Agustus 2022 silam, berdasarkan catatan Monitorindonesia.com Kejagung menyita dua unit kapal bernama Royal Palma-IV, fungsi kapal barge. Nama pemilik kapal itu adalah PT Delimuda Nusantara serta memiliki nomor tanda pendaftaran 2000 PPj No.1213/L, GT 1596, NT 1317.

Kapal PT Delimuda Nusantara Pernah Disita Kejagung

Dan satu unit kapal bernama Royal Palma 21, fungsi kapal tug boat. Pemilik kapal itu juga adalah PT Delimuda Nusantara serta memiliki nomor pendaftaran 2012 PPm No. 2575/L, GT 153, NT 46.

Aneka kasus

Penting diketahui, bahwa korps Adhyaksa telah membuka penyidikan korupsi dan pencucian uang pada Duta Palma Group sejak akhir 2023. 

Saat ini, penyidik telah menetapkan tujuh perusahaan atau korporasi di bawah naungan Duta Palma Group sebagai tersangka.

Lima perusahaan dijerat pasal berlapis yaitu korupsi dan TPPU yaitu PT Palma Satu; PT Siberida Subur; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; dan PT Kencana Amal Tani. Sedangkan dua perusahaan lain hanya dikenakan sangkaan TPPU yaitu PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

"Tim Penyidik Kejaksaan mendapati masing-masing perusahaan [anak usaha Duta Palma Group] punya lahan kelapa sawit yang berbeda-beda. Ada perusahaan yang punya izin, ada pula yang tidak mengantongi izin. Hingga penyidik menetapkan tujuh korporasi tersebut sebagai tersangka," tulis jaksa.

Pengusutan kasus dengan tersangka korporasi ini berasal dari pengusutan kasus korupsi terhadap pemilik dan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. 

Hukuman Surya Darmadi Diperberat MA: 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun
Surya Darmadi saat digiring Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI)

Di kejaksaan, Surya telah menjadi pesakitan hingga mendapat vonis pidana penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam sejumlah kegiatan pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara ilegal. 

Jaksa membuktikan, Surya tak memiliki izin dari  kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan tak mengantongi hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada beberapa perusahaannya.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menyeret Surya ke pengailan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp2,23 triliun, dan mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.

Akan tetapi, vonis tersebut menjadi lebih ringan pada Kasasi di Mahkamah Agung. Para hakim agung memang menambah vonis badan pada Surya menjadi 16 tahun penjara. 

Akan tetapi, mereka justru menghapus kewajiban Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun. Hal ini juga yang membuat kejaksaan ngotot menyeret sejumlah perusahaan tersebut sehingga kerugian negara bisa dipulihkan. (an)

Topik:

PT Delimuda Nusantara Duta Palma Group Kejagung Surya Darmadi