Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pelontar Gas Air Mata, Polri Dilaporkan ke KPK


Jakarta, MI - Polri kembali menjadi sorotan soal penggunaan gas air mata untuk membubarkan keramaian. Setelah menuai polemik dalam tragedi Kanjuruhan pada awal Oktober 2022 dan bentrok Pulau Rempang pada September tahun lalu, Polri tak kapok menggunakan gas air mata untuk mengondusifkan demonstrasi.
Teranyar, saat menindak keramaian ribuan masyarakat mendemo DPR RI di kompleks parlemen, Senayan dan di sejumlah kota di Indonesia pada Kamis, 22 Agustus 2024. Unjuk rasa bertajuk #PeringatanDarurat guna mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu disebut menelan sejumlah korban.
Maka dengan demikian, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian akan melaporkan Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata.
“Untuk itu, koalisi akan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK. Kekerasan aparat dalam berbagai aksi demonstrasi, satu di antaranya aksi #PeringatanDarurat lalu, banyak menelan korban,” kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, Senin (2/9/2024).
Hal itu disebabkan tindakan represif aparat keamanan dan ketertiban yang tak kunjung tobat menggunakan gas air mata sebagai opsi membubarkan massa. Zat yang membuat netra pedih dan menyakitkan itu seolah adalah hal biasa untuk disemburkan ke arah rakyat.
“Salah satu sebabnya karena aparat dibekali senjata, terutama gas air mata yang tentu ditujukan kepada rakyat sebagai peserta aksi. Bahkan tidak jarang, senjata ini digunakan secara berlebihan dan membabi buta,” demikian koalisi tersebut.
Topik:
KPK Polri Gas Air Mata Korupsi Pengadaan Alat Pelontar Gas Air Mata