KPK Bidik Pengurusan Tambang PT Rohijireh Mulia, Ferdinand Nugraha Iskandar Diulik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 September 2024 13:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pengurusan tambang PT Rohijireh Mulia.

Hal itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Ihwal itu, KPK pun mengejar kesaksian Direktur PT Rohijireh Mulia Ferdinand Nugraha Iskandar.

“Saksi FNI hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengurusan tambang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/9/2024).

Kendati, Tessa enggan memerinci jawaban lengkap saksi itu kepada penyidik. Informasi mendetail baru dibuka KPK dalam persidangan, nanti. 

Adapun Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK juga enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. 

KPK memastikan kasus ini digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Topik:

KPK