Korupsi X-Ray Rugikan Negara Rp 82 Miliar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pengadaan x-ray di Kementerian Pertanian (Kementan) kurang lebih Rp 82 miliar.
“Terkait hal tersebut informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar, potensi kerugian negaranya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).
Kerugian negara bisa bertambah karena penyidikan masih berlangsung dan KPK mencari bukti. Total x-ray yang diduga dikorupsi masih dirahasiakan.
“Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik informasi yang bisa di-share hanya nilai potensi kerugiannya saja,” ucap Tessa.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pengadaan tiga x-ray di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian pada 2021.
“KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tipikor untuk pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan pihaknya sudah meminta Ditjen Imigrasi, Kemenkumham untuk memberikan status cegah kepada enam orang terkait perkara itu. KPK cuma mau membeberkan inisial mereka yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan mulai dari 15 Agustus 2024. Mereka semua diharap tidak mencoba kabur melalui jalur tikus.
Topik:
Korupsi X-Ray KPK Barantan