Head of Legal Contract PGN Wenny Ayu Hapsari Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 September 2024 17:41 WIB
Ilustrasi - Perusahaan Gas Negara (PGN) (Foto: Dok MI)
Ilustrasi - Perusahaan Gas Negara (PGN) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Head of Legal Contract PGN Wenny Ayu Hapsari mangkir dari pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal keterangannya sangat dibutuhkan KPK dalam hal dengan kerja sama dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE)/PT Isargas pada Selasa (10/9/2024).

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT. PGN dan PT. Isargas pada tahun 2018-2020 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Saksi WAH tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (11/9/2024) sore.

Pada Selasa (10/9/2024) kemarin, KPK meneriksa Manajer Keuangan PT IAE, M. Ridwan dengan materi yang sama. "Saksi MRW hadir dan didalami terkait dengan kerja sama yang terjalin antara PGN dan PT. Inti Alasindo Energy," demikian Tessa.

Dalam rangka pengusutan dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat kantor perusahaan dan satu rumah pribadi pada akhir Mei lalu. 

Juru bicara KPK Ali Fikri saat itu mengungkapkan sejumlah lokasi yang didatangi oleh tim KPK dalam penggeledahan pada 28 dan 29 Mei 2024 itu. Lokasi itu di antaranya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

“Kemudian pada 31 Mei, penggeledahan dilakukan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen berhasil ditemukan dan disita KPK untuk dipelajari lebih lanjut. Adapun dokumen tersebut berisi tentang transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank.

Ali Fikri menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam modus proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020. Dugaan korupsi di perusahaan gas pelat merah itu pun diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

“Penyidikan itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkret-nya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” tukas dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara rasuah di PT PGN Tbk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam proyek-proyek PGN.

2 Tersangka

Dua tersangka berinisial DP dan II. DP merujuk pada Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Danny juga mantan Direktur Utama PT Inalum.

Sementara II, merujuk pada Iswan Ibrahim yang juga direktur utama PT Isargas, sekaligus komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Tersangka Korupsi Jual Beli Gas Negara, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim
Danny Praditya (kiri) dan Iswan Ibarhim (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021 yang dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisaris PT IAE," ujar Tessa seperti dikutip Monitorindonesia.com, Senin (12/8/2024).

Topik:

KPK PGN Isargas