Usut Izin Tambang di Malut, KPK Periksa Dirut PT Pelita Jaya Sejahtera Sakti Agung Suryamal
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses izin tambang yang ada di Maluku Utara terhadap sejumlah pihak. KPK mendalami itu dengan memeriksa PNS di Kementerian ESDM Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Darmawan Abdul Syukur dan Direktur Utama PT. Pelita Jaya Sejahtera Sakti Agung Suryamal.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
"Saksi hadir, didalami terkait dengan pengurusan izin tambang di Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (11/9/2024).
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.
KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
KPK Pasti Periksa Kaesang dan Bobby Nasution
Berita Selanjutnya
Penampakan Rumah Rp3,5 M yang Disita KPK terkait TPPU Kasuba
Berita Terkait
KPK Maraton Pemeriksaan Saksi di Kasus Korupsi Kuota Haji: Biar Segera Tuntas
10 jam yang lalu
Waketum Kadin Yugi Prayanto Diduga Keciprat USD 10.000 dari Korupsi Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
25 Oktober 2025 20:09 WIB