Usut Izin Tambang di Malut, KPK Periksa Dirut PT Pelita Jaya Sejahtera Sakti Agung Suryamal
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses izin tambang yang ada di Maluku Utara terhadap sejumlah pihak. KPK mendalami itu dengan memeriksa PNS di Kementerian ESDM Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Darmawan Abdul Syukur dan Direktur Utama PT. Pelita Jaya Sejahtera Sakti Agung Suryamal.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
"Saksi hadir, didalami terkait dengan pengurusan izin tambang di Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (11/9/2024).
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.
KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
KPK Pasti Periksa Kaesang dan Bobby Nasution
Berita Selanjutnya
Penampakan Rumah Rp3,5 M yang Disita KPK terkait TPPU Kasuba
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
5 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
6 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
15 jam yang lalu