Oknum Anggota Komisi XI DPR RI Inisial 'HG' Diduga Tersangkut Korupsi Dana CSR BI dan OJK Fiktif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 September 2024 14:25 WIB
Bank Indonesia (BI) (Foto: Dok MI/Aswan)
Bank Indonesia (BI) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari penyelidikan menjadi penyidikan. KPK dikabarkan sudah menjerat tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, salah satu tersangkanya adalah penyelenggara negara dari unsur legislatif. Anggota DPR dimaksud yang tengah diselidiki berasal dari Komisi XI atau yang mengurus keuangan. Oknum anggota DPR RI itu diduga tersangka berinisial HG.

Biasanya, pengumuman tersangka dan konstruksi perkara diumumkan secara resmi dalam konferensi pers saat bukti yang dimiliki KPK sudah cukup.

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (14/9/2024).

Hingga saat ini belum menjelaskan secara detail konstruksi perkara dugaan korupsi penggunaan dana CSR ini. Sementara, Monitorindonesia.com, Sabtu (14/9/2024) telah meminta komentar Gubernur BI, Perry Warjiyo dan pihak OJK, namun belum memberikan respons.

KPK sebelumnya juga mengungkapkan adanya penyelidikan terkait kasus yang melibatkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kasus yang tengah diselidiki berkaitan dengan pemberian CSR dari BI yang diduga melibatkan anggota dari kedua lembaga tersebut. "Ya, memang ada kaitannya dengan CSR BI," kata Asep kepada wartawan pada Rabu (10/7/2024) lalu.

Meski demikian, Asep enggan memberikan keterangan lebih rinci karena kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh KPK. "Kasus ini masih dalam penyelidikan, jadi belum bisa kami sampaikan lebih lanjut," katanya.

Pada Kamis, 4 Juli, Asep sebelumnya telah mengumumkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan anggota BPK dan DPR.

"Terkait peran anggota BPK dalam beberapa kasus, ini masih dalam tahap lidik. Pak AS (anggota BPK) dan HG di Komisi XI masih dalam lidik," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota BPK RI yang dimaksud dengan inisial AS adalah Ahmadi Noor Supit, sementara anggota Komisi XI DPR RI yang berinisial HG adalah Heri Gunawan. Namun belum ada tanggapan resmi baik dari Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan terkait tahap Lidik dari KPK.

Topik:

KPK BI OJK Komisi IX DPR RI