Duit Markup Iklan Bank BJB Diduga Mengalir ke Oknum Anggota BPK untuk Hapus Temuan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 September 2024 07:41 WIB
Bank Mandiri (Foto: Dok MI/Aswan)
Bank Mandiri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan yang menyeret institusi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. 

Kasusnya berkaitan dengan dugaan rasuah penempatan dana iklan. "KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan BJB," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta pada Kamis (19/9/2024).

Asep enggan memerinci kronologi kasusnya. Namun, sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Identitas para tersangka masih dirahasiakan saat ini. Mengacu aturan main KPK, informasi itu baru dibuka saat penahanan dilakukan. "Pada waktunya nanti akan diumumkan," tutur Asep.

Mengalir ke siapa?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum mengetahui sosok tersangka kasus tersebut. Ia juga belum mendapatkan informasi terkait dugaan aliran dana iklan Bank BJB mengalir kepada Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit.

"Karena saya tidak ikut eksposenya, jadi saya tidak punya bahannya," kata Tessa.

Dalam kasus ini berdasarkan informasi bahwa, Bank BJB telah melakukan mark up dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut.

Penggelembungan mencapai 100 persen. Misalnya, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga Rp200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.

Setidaknya, praktik ini dilakukan Bank BJB pada periode 2021-2023. Total uang mark up itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Duit haram ini diduga sebagai setoran ke sejumlah pejabat. 

Diduga juga mengalir ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghapus soal temuan tersebut.

Disebutkan KPK telah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini. Dua di antaranya dari pihak internal BJB, termasuk jajaran petinggi berinisial YR, yang diduga adalah Dirut BJB Yudi Renaldi. Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak swasta.

Topik:

KPK BPK Bank BJB BJB Markup Iklan BJB