Besok, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi Tersangka Korupsi Bandung Smart City

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 September 2024 23:16 WIB
Anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS, Yudi Cahyadi, Jum'at (27/9/2024) besok.

Yudi adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait program Bandung Smart City. Seharusnya dia diperiksa bersama 4 tersangka pada hari ini, Kamis (26/9/2024), namun dia tidak hadir.

4 tersangka yang kini sudah dijebloskan ke tahanan adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) periode 2019–2024, Ema Sumarna (ES) dan tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019–2024 yakni Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR).

Dalam kasus ini, Erma diduga berperan aktif dalam mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD. 

Pada saat itu, Ema merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"ES selaku ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD perubahan tahun 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024) malam.

Untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokok-pokok pikiran pekerjaan-pekerjaan melalui media yang bersumber dari anggaran pada Dinas Perhubungan hasil ketuk palu APBD Perubahan tahun 2022.

Dalam kesepakatan terlarang itu, Ema diduga menerima hadiah yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023. Dia disebut menerima gratifikasi mencapai Rp 1 miliar. "Tersangka ES sekurang-kurangnya menerima sebesar 1 miliar rupiah," beber dia.

Para tersangka lainnya juga diduga menerima dana dengan nominal yang sama dengan Ema yakni mencapai Rp 1 miliar. Mereka juga mendapatkan berbagai proyek pada lingkup dinas Kota Bandung. "Para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya juga total menerima sejumlah Rp 1 miliar serta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung," jelas Asep.

"Sedangkan para tersangka selaku anggota DPRD menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari dinas perhubungan dan mendapatkan pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari antaranya Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada komisi C," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Ema Sumarna dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi KPK Yana Mulyana Emas Sumarna Korupsi Bandung Smart City Tersangka Korupsi Bandung Smart City