Korupsi Anggaran BRIN Diusut Kejagung, Pemberian Opini WTP BPK Dipertanyakan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Oktober 2024 12:54 WIB
Ketua BPK Isma Yatun dan Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/6/2023)
Ketua BPK Isma Yatun dan Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/6/2023)

Jakarta, MI - Dugaan korupsi anggaran di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk anggaran tahun 2021-2022 yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak. 

Namun yang menjadi sangat aneh adalah keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada BRIN. 

"Patut dipertanyakan mekanisme BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara terhadap lembaga penggunaan anggaran negara. Apalagi ada anggota BPK dan staf yang berurusan dengan hukum karena terkait dengan dugaan jual beli WTP," kata pengamat kebijakan publik, Fernando Emas, kepada Monitorindonesia.com, Rabu (2/10/2024).

Menurut Fernando, predikat WTP dari BPK tidak menjamin bahwa penggunaan anggaran negara atau daerah pada lembaga pemerintahan daerah tersebut memang benar-benar bebas dari korupsi. 

"Institusi penegak hukum diharapkan tetap melakukan pendalaman terkait dengan laporan keuangan lembaga atau pemerintahan daerah walaupun mendapat predikat WTP," harapnya.

Apalagi temuan BRIN terkait dengan dugaan korupsi walaupun mendapat WTP bukan kali pertama terjadi. "Sehingga sangat wajar kalau banyak pihak dan masyarakat tidak percaya dengan WTP yang dikeluarkan oleh BPK," tandasnya.

Diketahui, BRIN meraih opini WTP dari BPK yang pertama setelah integrasi. Penyampaian opini WTP ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Presiden RI, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Adapun penyidikan kasus ini sebagaimana tertuan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jum'at (27/9/2024).

"Sehubungan dengan Perintah Tugas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024," demikian surat perintah tugas tersebut.

Atas hal demikian, Kejagung meminta bantuan BRIN memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran tersebut. "Bersama ini diminta bantuannya untuk dapat memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan (terlampir)," jelasnya.

Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi perkembangan penyidikan kasus ini kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (2/10/2024) namun belum memberikan respons.

Sementara Ketua BPK RI Isma Yatun dan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko lewat WhatsAap bungkam ketika dikonfirmasi. Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, juga tidak merespons sama sekali. (an)

Topik:

Kejagung BRIN BPK WTP BPK