Daftar Tersangka Korupsi di Bank Jepara Artha

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Oktober 2024 13:00 WIB
Bank Jepara Artha (Foto: Dok MI/Aswan)
Bank Jepara Artha (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan rasuah dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda). Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1223 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

 inisial lima orang yang dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Upaya paksa itu berlaku dari 26 September 2024.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ucap Tessa.

 Status larangan ke luar negeri itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.

KPK berharap mereka semua tidak kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” tandas Tessa.

Adapun kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024.

Dilansir Monitorindonesia.com, dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.

Topik:

KPK Bank Jepara Artha