KPK Didesak Tahan Dayang Donna Tersangka Suap IUP di Kaltim


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk segera menahan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Penajam Paser Utara (PPU) nomor urut 2 Dayang Donna (DD) yang kini telah berstatus tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro khawatir, jika tak segera ditahan Dayang Donna bisa melakukan perbuatan serupa apabila terpilih menjadi kepala daerah di Pilkada 2024.
"Bahayanya mereka yang kemudian disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, besar potensinya untuk melakukan perbuatan serupa atau menghilangkan barang bukti. Jadi memang harus ditahan," ujar Castro, Sabtu (12/10/2024).
Castro menilai, lembaga antirasuah harus juga menahan tersangka kasus dugaan suap di Kalimantan Timur (Kaltim) lainnya yaitu ayah dari Dayang Donna, Awang Faroek Ishak (AFI) yang juga pernah menjabat Gubernur Kaltim dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal, Rudy Ong Chandra (ROC).
Lebih jauh Castro menyayangkan soal aturan dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024. Dimana seseorang yang telah dijadikan tersangka tetap bisa maju dalam kontestasi politik.
"Jadi memang klisenya peraturan kita ya. Tersangka itu belum menjadi fakta atau belum bisa menjadi alasan untuk penggantian pasangan calon," katanya.
Oleh karena itu, kata Castro, KPK harus segera menahan Dayang Donna untuk merampungkan penyidikan dan menyeretnya ke proses pengadilan hingga putusan inkracht. Kalau itu tidak dilakukan, kata aktivis antikorupsi ini, Dayang Donna lebih memilih haknya untuk terus berkampanye daripada penuhi pemanggilan penyidik KPK ke depannya.
"Kalau masih dalam keadaan status tersangka. Ya dia masih bisa menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana mestinya gitu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) mangkir dari pemeriksaan tim penyidik KPK pada Selasa (8/10/2024) lalu.
Adapun tersangka dimaksud yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), anaknya Dayang Donna Walfiaries Tania (DD) yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kaltim dan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC).
"Semua tidak hadir," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Awang Faroek dan Rudy berdalih sakit. Sedangkan, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Penajam Paser Utara (PPU) nomor urut 2, Dayang Donna sibuk kampanye.
"AFI dan ROC info terbaru memberitahu Penyidik kalau sakit. Sementara DD minta penundaan karena sedang fokus Pilkada," katanya.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 19 September 2024. Kemudian, tiga orang tersangka ini dicegah untuk pergi ke luar negeri pada tanggal 24 September 2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, peran dari Dayang Donna dalam kasus tersebut berkaitan dengan jabatan ayahnya selaku penyelenggara negara dan bukan dalam kapasitas Ketua Kadin Kaltim.
"Ya ini masih keluarga (Dayang merupakan anak dari eks Gubernur Kaltim Awang Faroek). Jadi kami tidak dalam posisi sebagai Ketua Kadin ya. Tapi keluarga dari mantan gubernur itu. Kita sedang minta keterangan terkait dengan hal tersebut (kasus suap IUP Kaltim)," ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).
Asep tidak menjelaskan secara lugas peran dari Donna, apakah sebagai pemberi atau penerima suap dalam kasus IUP Kaltim. Serta, tidak membeberkan nominal suapnya karena masih dalam proses penyidikan.
Topik:
KPK