Korupsi PGN-IAE, KPK Ulik Marie Siti Mariana soal Legalitas Perjanjian Jual Beli Gas, Heri Yusuf soal Pasokan Gas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2024 15:03 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami soal aspek legalitas dalam transaksi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE). (Foto: Ilustrasi PGN - Istimewa)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami soal aspek legalitas dalam transaksi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE). (Foto: Ilustrasi PGN - Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aspek legal terkait Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) melalui saksi Marie Siti Mariana Massie, Selasa (15/10/2024).

Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE tahun 2017–2021.

"Saksi didalami terkait aspek legal terkait dengan PJBG antara PT PGN dan PT IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (17/10/2024).

Tak hanya itu, penyidik KPK juga mendalami seputar pasokan gas terkait dengan PJBG antara PT PGN dan PT IAE. Hal itu didalami lewat saksi Heri Yusuf. "HY (didalami) pasokan gas terkait dengan PJBG antara PT PGN dan PT IAE," ucap Tessa.

Pada Selasa itu, KPK seharusnya turut memeriksa Oktavianus Ragawino. Namun dia meminta jadwal ulang pemeriksaannya. "OR menyampaikan reschedule pemeriksaan," ujar Tessa.

Adapun KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.  Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas. Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW.  AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Adapun lokasi yang digeledah yaitu Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka. "Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank," katanya.

Sekadar tahu, bahwa penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga anti rasuah untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE. (fn)

Topik:

KPK PGN IAE Mafia Gas