Eks Camat Oba Otara Husin Abbas Mangkir dari Pemeriksaan Gratifikasi dan TPPU Abdul Gani Kasuba

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2024 19:13 WIB
Abdul Gani Kasuba mengenakan peci hitam, tangan diborgol dan berompi tahanan (Foto: Dok MI)
Abdul Gani Kasuba mengenakan peci hitam, tangan diborgol dan berompi tahanan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Camat Oba Otara Husin Abbas (HA) mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (16/10/2024) kemarin.

"(Husin Abbas) tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (17/10/2024).

Tak sendirian, 4 saksi lainnya turut absen dari panggilan lembaga anti rasuah itu, padahal keterangan mereka sangat dibutuh untuk membuat kasus ini terang benderang.

4 saksi itu adalah Notaris Abdul Aziz Hanafi (AAH), pensiunan PNS Ibrahim Saleh (IS), PNS Fatum IS Maya (FISM), karyawan swasta Manaf M Radjak (MMR).

Notaris Abdul Aziz Hanafi, dia meminta diperiksa di Ternate, Maluku Utara. "AAH tidak hadir, meminta diperiksa di Ternate dengan alasan biaya,” kata jelas Tessa.

Lalu, Manaf juga meminta diperiksa di Ternate seperti Abdul Gani. Manaf keberatan dengan biaya ongkos ke Jakarta hanya untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ibrahim tidak hadir dengan alasan istrinya sakit. Fatum dan Husin tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

KPK juga mengonfirmasi bahwa dua saksi yang seharusnya diperiksa juga yakni PS dan JA, namun keduanya sudah meninggal.

Adapun KPK tengah memproses hukum Abdul Gani dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif atas kasus dugaan korupsi. Sejumlah saksi termasuk anak dan istri Abdul Gani serta istri Muhaimin Syarif pun sudah diperiksa.

Penyidikan Muhaimin sudah selesai dan menunggu disidangkan. Sementara Abdul Gani telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan

Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.

Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

Sementara dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.

Topik:

KPK Maluku Utara Abdul Gani Kasuba