MAKI akan Gugat Pansel Capim KPK Bentukan Mantan Presiden Jokowi


Jakarta, MI - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan soal panitia seleksi (Ponsel) calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya yakin suatu saat akan ada Hakim yang mengabulkan gugatan ini. Jika DPR mengesahkan hasil Ponsel Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Selasa (22/10/2024).
Menurut Boy sapaannya, hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk ponsel pimpinan dan dewan pengawas KPK. "Jika hasil Pansel Jokowi yang disahkan makan akan digugat praperadilan semua tersangka yang dibidik KPK," jelas Boy sapaannya.
Menurut Boy, dapat dipastikan akan melakukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah.
"Dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah," tegasnya.
Diketahui, MAKI telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas tidak sahnya Panitia Seleksi (Ponsel) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang dibentuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (21/10/2024) kemarin.
Menurut MAKI, hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk ponsel pimpinan dan dewan pengawas KPK. "Jika hasil Pansel Jokowi yang disahkan makan akan digugat praperadilan semua tersangka yang dibidik KPK," kata Boy.
Meskipun Pansel KPK bentukan Jokowi sudah menghasilkan para calon pemimpin dan calon anggota Dewa KPK. Namun hasil pansel tersebut, sudah tak berlaku setelah presiden berganti. Dan sejak Minggu (20/10/2024), Presiden Prabowo resmi dilantik.
Boyamin menguatkan pendapatnya tersebut dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022. Dalam petikan putusan tersebut, dikatakan tentang kewenangan dari presiden periode 2024-2029, yang diberikan kewenangan untuk membentuk Pansel KPK untuk seleksi para capim dan calon anggota Dewas KPK periode 2024-2029.
“Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama 5 (lima) tahun in casu Periode 2019-2024, dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK".
Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut, yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 (lima) tahun, dinilai sebanyak satu kali selama 1 (satu) periode masa jabatan Presiden dan DPR.
Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu tahun 2019 (Periode masa jabatan 2019-2024), jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 (empat) tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023.
Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 (dua puluh) tahun mendatang. Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029).”
Boyamin mengatakan, bahwa hasil dari seleksi capim dan calon anggota Dewas KPK yang nama-namanya sudah diserahkan kepada Jokowi sebelumnya, cukup dijadikan sebagai arsip.
Dan menurutnya, apabila nama-nama capim, serta calon anggota Dewas KPK yang sudah dikirimkan Jokowi sebelumnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar ditarik kembali oleh Presiden Prabowo, untuk selanjutnya presiden baru yang hanya berwenang menyerahkan nama-nama capim dan calon anggota Dewas KPK dari hasil seleksi tim pansel yang baru.
“Jika Jokowi sebelumnya sudah mengirimkan hasil pansel bentukannya kepada DPR, maka MAKI meminta DPR cukup diarsipkan saja. Dan jika DPR tetap mengesahkannya, maka MAKI akan menggugat hal tersebut ke PTUN dan MAKI akan melakukan judical review,” tandas Boyamin.
Tim Pansel KPK bentukan Jokowi sebelumnya, sudah menyerahkan 10 nama capim dan calon anggota Dewas KPK untuk dilayangkan ke DPR. Sepuluh nama tersebut di antaranya, para capim, yakni Setyo Budianto, Djoko Poerwanto, Poengky Indarti, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Agus Joko Pramono, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Ahmad Alamsyah Siregar. Sedangkan 10 calon anggota Dewas KPK, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Wisnu Baroto, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Sumpeno, Gusrizal, Iskandar MZ, dan Mirwazi.
Topik:
Pansel Capim KPK Cadewas KPK MAKI Jokowi Prabowo KPK