Kejagung Periksa Kadiv Akuntansi dan Perpajakan PT PPI, Bidik Tersangka Baru Korupsi Impor Gula Tom Lembong


Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- 2016 yang menyeret Tom Lembong, Selasa (12/11/2024).
"APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Selain APD, Kejagung juga memeriksa MY selaku Mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Peram Kementerian Perdagangan tahun 2014-2016 dan NE selaku Fungsional Bappepti (Mantan Plt. Direktur Impor Kementerian Perdaganan tahun 2015).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.
Sebelumnya diberitakan, Tom Lembong serta Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus, diperiksa lagi soal kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat 1 November 2024.
Tom Lembong diketahui adalah Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Saat itu, dia disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015. Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
“Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.
Apalagi, Qohar mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.
“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” kata Qohar.
“Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” sambungnya.
Qohar juga menyebut bahwa izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
Dari dugaan korupsi ini, menurut Qohar, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar. "Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," tandas Qohar.
Topik:
Kejagung Impor Gula Tom LembongBerita Terkait

Tom Lembong Penuhi Undangan Audiensi KY terkait Laporan Vonis 4,5 Tahun yang Dijatuhkan Hakim
6 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
11 jam yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
12 jam yang lalu

Anak Buah Isma Yatun "Digarap" KPK soal Dugaan Korupsi di Kementerian, Pakar Hukum: Kelakuan Orang BPK dari Dulu Tidak Kapok!
12 jam yang lalu