57 Blok Tambang Diloloskan Muhaimin Syarif, Komut PT Mineral Trobos David Glen Berpeluang Digarap KPK Lagi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 November 2024 10:27 WIB
Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI)
Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tidak menutup kemungkinan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan kembali meminta keterangan terhadap saksi David Glen terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara (Malut).

Tetapi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik terkait jadwal pemeriksaan terhadap saksi tersebut. "Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk dipanggil kembali David Glen)," ujarnya dikutip pada Sabtu (16/11/2024).

Diketahui, David Glen Oei telah memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. 

"Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Tessa.

Setidaknya, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara. 

Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba. "Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," katanya Asep Guntur.

Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh MS. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.

"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," ungkapnya.

Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.

"107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih," kata Cecep pada Kamis (14/11/2024).

Menurut Cecep, sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WUP eskplorasi dengan jangka waktu 8 tahun.

AGK pasang badan

Dalam sidang itu, AGK sempat membeberkan peran kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Suryanto Andili.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa Febriansyah mencecar beberapa pertanyaan kepada AGK yang dihadirkan sebagai saksi. “Apakah Muhaimin pernah berikan uang kepada saksi AGK ketika pengurusan usulan Wilayah Izin Usaha Lertambangan (WIUP).? Tidak, memberikan uang untuk pengurusan WIUP, hanya mengusulkan WIUP itu orang lain," ucap AGK menjawab pertanyaan PH.

AGK mengakui, dalam pengurusan WIUP di Maluku Utara, pihaknya telah memerintahkan Kadis DPM-PTSP dan Kadis ESDM. "Kalau WIUP itu lewat Bambang bagian perizinan, karena itu saya tegaskan bisa mengontrol dua kepala dinas Pak Bambang dan Pak Anto," kata AGK.

AGK juga mengakui, surat pengusulan WIUP yang dibuatkan oleh Bambang dan Anto selanjutnya diberikan ke terdakwa (Muhaimin) untuk dikirimkan ke pemerintah pusat.

"Yang membuat surat itu Pak Bambang dan Pak Anto, kemudian dikirim oleh Ucu melalui staf khusus dan dikirim ke pusat. Iya, Pak Ucu mengirimkan hasil pembuatan surat itu," jelasnya. 

AGK secara tegas juga menyatakan tidak pernah  meminta uang kepada terdakwa Muhaimin Syarif dalam proses pengurusan usulan WIUP di Maluku Utara. “Hanya mengusulkan, tidak pernah meminta uang," katanya.

Topik:

KPK Muhaimin Syahrif Abdul Gani Kasuba Komut PT Mineral Trobos David Glen