Kata Jaksa Agung Anak Buahnya Main Judol hanya Iseng, Warganet: Kalau Warga Biasa Apa Namanya?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 November 2024 08:01 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Kejagung)
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang menyebut anak buah main judi online hanya sekedar iseng-iseng mendapat reaksi publik di media sosial. 

Apalagi Kejagung merupakan unsur penegak hukum yang seharusnya memberi contoh bukan malah ikut terlibat di dalamnya.

Seperti yang terlihat Monitorindonesia.com dalam unggahan akun Instagram @lambe_turah yang dikutip pada Minggu (17/11/2024). Akun tersebut mengunggah cuplikan judul berita terkait pernyataan Jaksa Agung tersebut.

Tak sedikit warganet menghujat serta menyayangkan pernyataan ST Burhanuddin itu.

"Kalau warga biasa namanya apa? Iseng juga?," kata @candra***.

"Iseng gigi lu pak," kata @amay***.

"Tombol pecat jaksa agung dan seluruh anak buahnya," sahut warganet.

"Sadbor juga iseng tapi dia ditahan," sahut warganet lainnya.

Hanya iseng

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui ada ribuan anggota kejaksaan yang diduga terlibat judi online. Dia menyampaikan hal itu di rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu, 13 November 2024. 

“Jujur saja ada pegawai yang ikut (judi online) dan hanya iseng-iseng di bawah lima ribuan begitu,” kata ST Burhanuddin.

Meski ia telah mengetahui soal ada ribuan anggotanya yang bermain judi online, ia menyebut tetap akan mengambil tindakan. 

ST Burhanuddin mengatakan  telah menyerahkan nama-nama anggotanya yang diduga terlibat judi online ke bidang pengawasan. 

“Kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menanyakan soal ada tidaknya keterlibatan anggota kejaksaan dalam permainan judi online. 

Pertanyaan itu ia sampaikan kepada Jaksa Agung berdasarkan data yang ia dapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kemarin PPATK mengungkap ada 97 ribu anggota TNI dan Polri, 461 pejabat negara termasuk DPR, sebanyak 1,5 juta pegawai swasta terlibat judi online. Karena ini melibatkan pejabat negara dan penegak hukum, apakah di kejaksaan ada pejabat atau pegawai yang terlibat judi online?” tanya Bamsoet.

Beberapa waktu belakangan, diketahui ada banyak kasus aparat kepolisian atau TNI yang terlibat judi online hingga menyebabkan tindakan kriminal dan bunuh diri. 

Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik ialah polwan membakar suaminya akibat kecanduan judi online.

Deretan kasus judi online yang melibatkan anggota TNI/Polri menunjukkan bahwa masalah ini telah menyusup ke institusi yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban negara. Selain Polwan membakar suami, masih ada sejumlah kasus lain yang menjerat TNI/Polri akibat judi online.

Topik:

Jaksa Agung Judi Online DPR ST Burhanuddin