Peras Anak Buah untuk Ongkos Pilkada, Segini Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
Dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca.
Alex menegaskan, penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut, ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Penyidik KPK selanjutnya, langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Lantas, berapa harta kekayaan Rohidin Mersyah?
Rohidin Mersyah tercatat memiliki 5 aset tanah dan bangunan di Bengkulu dan Bengkulu Selatan. Nilai seluruh aset tersebut sekitar Rp 2.600.000.000.
Selain itu, Rohidin memiliki alat transportasi dan mesin berupa Honda Sepeda Motor 2013, Mobil Toyota Harrier 2010 dan Sepeda Motor 2018. Nilai seluruhnya mencapai Rp 279.000.000.
Rohidin tercatat, memiliki harta bergerak lainnya Rp 265.000.000. Kas dan setara kas Rp 956.059.062.
Dalam LHKPN, Rohidin tercatat tidak memiliki utang. Jika seluruhnya dikalkulasikan, harta kekayaan Rohidin mencapai Rp 4.100.059.062.
Topik:
Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pemerasan GratifikasiBerita Sebelumnya
KPK Periksa Kadis PPKB Kota Semarang dan PNS DLH, Kasus Apa?
Berita Selanjutnya
Takut Dicopot! Kadis KP Bengkulu Beri Rp 200 Juta ke Rohidin
Berita Terkait
Solidaritas Guru dan Empati Orang Tua Murid Menjadi Gratifikasi: Reformasi Aparat Penegak Hukum
18 November 2025 05:53 WIB
Usai Kasus Pemerasan, Akankah Abdul Wahid Terseret juga di Korupsi CSR BI?
5 November 2025 01:21 WIB
Napi Tipu dan Peras Wanita Modus VCS, Karutan Kelas II B Kolaka Kena Imbasnya!
30 Oktober 2025 16:49 WIB