Usai Kasus Pemerasan, Akankah Abdul Wahid Terseret juga di Korupsi CSR BI?
Jakarta, MI - Setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11/2025) terkait kasus dugaan pemerasan, akankah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) juga terseret dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023?
Abdul Wahid diduga terseret dalam kasus CSR BI dan OJK itu saat masih menjadi anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Pun, namanya mencuat usai penetapan tersangka terhadap dua anggota Komisi XI DPR RI yakni Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (NasDem) pada 7 Agustus 2025.
Selain Abdul Wahid, ada anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB lainnya yang diisukan turut menerima CSR BI yakni Bertu Merlas, Ela Siti Nuryamah, dan Fathan Subchi.
Hanya saja, isu tersebut telah dibantah oleh Abdul Wahid beberapa waktu lalu. Tak sampai di situ, isu keterlibatan dirinya ini pun disebut terus diserukan oleh beberapa pihak.
Ketua Fraksi PKB DPRD Riau, Kasir mengatakan tidak seharusnya isu tersebut terus dimunculkan ke publik lantaran dikhawatirkan dapat merugikan Abdul Wahid. "Yang paling penting sekarang, mari kita berikan kesempatan kepada Gubernur untuk fokus menuntaskan janji-janji kampanye yang sudah lama ditunggu masyarakat. Jangan diganggu dengan isu yang tidak jelas," kata Kasir pada 18 Agustus 2025 lalu.
Dia menilai masyarakat Riau lebih menunggu kinerja Abdul Wahid sebagai gubernur ketimbang isu politik semacam itu. Kasir juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Abdul Wahid. "Kita jangan terjebak pada penggiringan opini yang belum tentu benar," katanya.
Hingga kini KPK belum juga menahan para tersangka korupsi CSR BI dan OJK itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan belum dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari kedua legislator tersebut.
“Jadi memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan, masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Budi menjelaskan bahwa keterangan kedua tersangka masih dibutuhkan untuk mendalami perbuatan-perbuatan tindak pidana korupsi. “Sehingga untuk melengkapi dalam proses penyidikan ini, ya didalami lagi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh saudara HG dan saudara ST,” katanya.
Daftar Anggota Komisi XI DPR 2019-2024:
Golkar
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin
4. Muhidin
5. Puteri Anetta Komarudin
PDIP
1. Andreas Eddy Susetyo
2. Marsiaman Saragih
3. Musthofa
4. Prof. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea
7. I. G. A. Rai Wirajaya
8. Dolfie O. F. P.
9. Indah Kurnia
Gerindra
1. Heri Gunawan
2. H. Gus Irawan Pasaribu
3. Susi Marleny Bachsin
4. Novita Wijayanti
5. Jefry Romdonny
6. R. Imron Amin
7. Bahtra
8. Khaterine A. Oendoen
NasDem
1. Satori
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari
PKB
1. Bertu Merlas
2. Ela Siti Nuryamah
3. Abdul Wahid
4. Fathan Subchi
Demokrat
1. Marwan Cik Asan
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy
PKS
1. Hidayatullah
2. Junaidi Auly
3. Anis Byarwati
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya
PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir
4. Ahmad Yohan
PPP
1. Wartiah
2. Amir Uskara
Seluruh Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI dan OJK
KPK menyebut Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dana CSR kepada setiap anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Komisi XI DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa mitra kerja, di antaranya BI dan OJK.
Adapun khusus terhadap BI dan OJK, Komisi XI DPR memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya.
"Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang didalamnya termasuk tersangka HG dan ST, untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) malam.
Setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November di setiap tahunnya, yakni tahun 2020, 2021, dan 2022, kata Asep, Panja melaksanakan rapat tertutup.
"Dalam rapat terdapat kesepakatan antara lain, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun," beber Asep.
Dana CSR diberikan kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola anggota Komisi XI DPR. Sedangkan teknis pelaksanaan penyaluran dana CSR dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli dari masing-masing anggota Komisi XI DPR, dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
Dalam rapat lanjutan tersebut, kata Asep, dilakukan pembahasan, di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ), serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota Komisi XI DPR per tahunnya.
Setelah selesai Rapat Panja, pada sekitar November atau Desember, anggota Komisi XI DPR kembali melaksanakan Rapat Kerja Komisi XI terkait persetujuan atas Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK.
Kasus yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid atau yang akrab disapa AW.
Gubernur Abdul Wahid bersama sembilan orang dekatnya diamankan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di wilayah Riau pada Senin, 3 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan proses penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
"Perkara ini terkait dengan penganggaran, yaitu adanya penambahan anggaran di dinas PUPR yang kemudian masuk modus dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di pemerintah Provinsi Riau," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Budi menambahkan, total terdapat sepuluh orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Sembilan orang ditangkap langsung dalam OTT, sementara satu orang lainnya menyerahkan diri kepada penyidik.
Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK juga mengamankan orang kepercayaannya, Tata Maulana (TM), serta tenaga ahli bernama Dani M. Nursalam (DMN).
Tujuh orang lain yang turut diamankan merupakan pejabat dari lingkungan Dinas PUPR, di antaranya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, serta lima Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis).
Meski telah mengamankan sejumlah pihak, KPK masih belum mengungkap identitas lengkap maupun peran masing-masing orang yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Budi menjelaskan bila praktik lancung terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR Riau berkaitan dengan jatah preman untuk Gubernur.
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya," jelas Budi.
Meski begitu, Budi belum bisa memastikan pemerasan apa yang dimaksud. Dia menyebut penyidik masih memeriksa saksi terkait untuk memastikan konstruksi perkara.
"Namun berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers," ucapnya.
Di lain sisi, KPK juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling dalam OTT di Riau.
Budi menyatakan bahwa jika seluruh uang sitaan tersebut dirupiahkan, nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar. "Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, US dollar, dan poundsterling. Jika dirupiahkan lebih dari 1 miliar," jelasnya.
Kabar teranyar dalam kasus ini adalah KPK telah menetapkan tersangka. Soal siapa saja yang tersangka akan dimumkan pada hari ini, Rabu (5/11/2025). (an)
Topik:
KPK Korupsi CSR BI Gubernur Riau Abdul Wahid Pemerasan OTT KPK