Penuhi P-19! Polisi Belum Pastikan Bekas Ketua KPK Firli Dijebloskan ke Sel Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 November 2024 13:42 WIB
Pertemuan bekas Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis (Foto: Istimewa)
Pertemuan bekas Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya belum dapat memastikan apakah Ketua KPK, Firli Bahuri akan dijebloskan ke sel tahanan atau tidak usai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/11/2024). 

Adapun Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada mantan jenderal polisi bintang 3 itu pada Rabu (20/11/2024) lalu.

"Nanti kita lihat (ditahan atau tidak), kita tunggu pada Kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan. Pemeriksaan ini dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Firli telah dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya Firli mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. 

Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut. Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK. Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.

Topik:

Firli Bahuri Polda Metro Jaya