2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap
Reina Laura
Diperbarui
1 Desember 2024 08:51 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangka kasus judi online, melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya berinisial AA dan F alias W alias A.
"Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip (1/12/2024).
AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditangkap pada Selasa (26/11/2024) lalu.
Tercatat, kini terdapat 26 tersangka yang sudah ditangkap. Sementara masih ada empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Topik:
Tersangka Baru Kasus Judi Online Judi Online Komdigi