Eks Chief Legal Counsel Pertamina Alan Frederick Diselidik KPK soal Korupsi LNG

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Desember 2024 16:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Chief Legal Counsel di PT Pertamina pada periode 2011-2015, Alan Frederick untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang terjadi pada periode 2011-2014, Selasa (3/12/2024).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap Alan Frederick sebagai saksi untuk kasus pengadaan LNG," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Pada 2 Juli 2024, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina pada tahun 2013-2014, dan Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014.

Karen Agustiawan, mantan Dirut PT Pertamina, telah divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan LNG.

Karen Agustiawan kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara KPK juga mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Dengan semakin berkembangnya kasus ini, KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara ini.

Topik:

KPK LNG Pertamina