Direktur PT Golden Trimulia Valasindo Dicecar Jampidsus soal Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2024 20:05 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Golden Trimulia Valasindo berinisial PW sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur, Rabu (4/12/2024).

"Direktur PT Golden Trimulia Valasindo inisial PW," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Pihaknya juga memeriksa adik dari Ronald Tannur. 

"Memeriksa FRT selaku adik dari Ronald Tannur. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Satu tersangka lainnya adalah Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, yang diduga berperan sebagai pendana suap. 

Meirizka menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa Rachmat sebagai imbalan untuk mempengaruhi hakim agar memberikan vonis bebas kepada anaknya.

Topik:

Kejagung Ronald Tannur