Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Tulis Surat Permintaan Maaf ke Ibu, Ini Isinya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Desember 2024 16:01 WIB
Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus [Foto: Ist]
Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus [Foto: Ist]

Jakarta, MI - MAS (14), anak yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, menulis surat permintaan maaf lewat secarik kertas kepada ibunya (AP) yang kini dirawat di rumah sakit.

Adapun dalam surat tersebut, tertulis bahwa MAS meminta maaf lantaran sudah menyusahkan. Dia juga mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi baik.

"Maafin aku udah nyusahin dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak.Terima kasih semuanya. Saya sekarang sehat-sehat saja," demikian seperti dikutip dalam surat tersebut.

Kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu mengatakan, surat tersebut ditulis MAS dengan tangannya sendiri.

"Saya barusan bertemu MAS dan melihat keadaannya saat ini dia sehat dia juga menuliskan harapannya dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri," kata Amriadi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Lebih lanjut, Amriadi mengatakan surat tersebut ditujukan kepada keluarga MAS. Terutama Ibunya (AP), yang kini dirawat di rumah sakit.

"Keluarga MAS, ayah, ibu dan nenek dan," tandasnya.

Sebagai informasi, Seorang remaja 14 tahun berinisial MAS menusuk ayah (APW), ibu (AP), dan neneknya (RM) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari. 

Insiden yang belum diketahui penyebabnya itu, merenggut nyawa sang ayah dan nenek. Sementara ibunya mengalami luka parah, dan tengah dirawat di rumah sakit Fatmawati.

Sebelumnya, Kepolisian menyebutkan anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas, dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Nanti sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman (safe house) milik balai pemasyarakatan (bapas)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Ade Rahmat mengatakan, dalam penanganan kasus anak MAS, kepolisian akan berpedoman pada sistem peradilan anak UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Adapun pihaknya, telah menggaet sejumlah pihak dalam penanganan kasus tersebut.

Kepolisian sudah koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta sesuai aturan UU tersebut.

Sementara, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebutkan status MAS, sebagai tersangka.

"Iya sudah tersangka dengan terjerat pasal 338 subsider 351," ujar Nurma.

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan.

Topik:

Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Anak Bunuh Ayah Surat Permintaan Maaf MAS